Gugat Prosedur Tapi Abaikan Substansi, Strategi Febrie Adriansyah Dinilai Gagal Yakinkan Publik

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Senin, 10 Agustus 2026 | 11:36 WIB
Gugat Prosedur Tapi Abaikan Substansi, Strategi Febrie Adriansyah Dinilai Gagal Yakinkan Publik
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah]
baca 10 detik
  • Ketua Setara Institute Hendardi menyatakan Febrie Adriansyah gagal meyakinkan publik melalui manuver pembelaan hukumnya pada Senin, 10 Agustus 2026.
  • Tim kuasa hukum Febrie dinilai mengabaikan substansi perkara dan hanya fokus memperdebatkan aspek prosedural praperadilan yang menguntungkan klien mereka.
  • Pengalihan penyidikan dari kepolisian ke kejaksaan memicu konflik kepentingan yang berpotensi menimbulkan perlakuan istimewa serta menurunkan kepercayaan publik.

Suara.com - Setara Institute menilai eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, seperti kehilangan ruang untuk membangun pembelaan yang meyakinkan di hadapan publik.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengatakan berbagai manuver komunikasi telah dilakukan Febrie melalui tim kuasa hukumnya, tidak berhasil menggeser perhatian publik dari substansi perkara yang sedang dihadapi.

Kekinian, publik disuguhi argumentasi jika praperadilan merupakan hak tersangka dan bahwa terdapat dugaan kekeliruan prosedural dalam proses penyidikan.

“Tidak bisa dibantah bahwa praperadilan adalah hak setiap tersangka dalam negara hukum,” kata Hendardi, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2026).

Namun, kata Hendardi, menjadikan isu prosedural sebagai argumentasi utama, sementara substansi dugaan tindak pidana dikesampingkan, merupakan strategi yang tidak menjawab pertanyaan publik yang sesungguhnya.

Apabila tim kuasa hukum Febrie konsisten memperjuangkan due process of law pada aspek prosedural, maka persoalan pertama yang disorot publik dan para ahli hukum justru proses akal-akalan ‘main oper’ penyidikan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung.

Pengalihan tersebut menimbulkan persoalan serius mengenai independensi dan konflik kepentingan, sebab perkara kemudian ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempat tersangka menduduki jabatan strategis.

Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd]
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd]

“Dalam perspektif negara hukum, kondisi demikian patut dipertanyakan karena berpotensi melahirkan perlakuan istimewa, memperlambat proses penegakan hukum, serta membuka ruang bagi upaya proteksi,” jelasnya.

Hendardi menilai jika persoalan prosedur di Kejaksaan Agung akan dengan mudah dibaca publik sebagai salah satu agenda untuk membebaskan Febrie dari jeratan substansi perkara hukum yang diharapkan oleh publik untuk dibuka dan ditangani secara akuntabel demi keadilan.

baca juga

“Dalam konteks itu, pernyataan tim kuasa hukum yang mengatasnamakan perlindungan hak-hak tersangka juga kehilangan legitimasi ketika mereka hanya memilih memperdebatkan aspek-aspek prosedural yang menguntungkan kliennya,” ujar Hendardi.

Jika memang hendak membela prinsip hukum, kata Hendardi, maka seluruh rangkaian proses harus diuji secara objektif sejak awal, termasuk keputusan pengalihan penyidikan, bukan sekadar mempersoalkan tindakan-tindakan teknis seperti penggeledahan atau penyitaan yang merupakan bagian dari kewenangan penyidik.

“Perkara ini pada akhirnya bukan sekadar menguji nasib hukum seorang mantan pejabat tinggi Kejaksaan, melainkan juga menguji kredibilitas sistem peradilan pidana Indonesia,” katanya.

Hendardi menegaskan, jika saat ini publik membutuhkan proses hukum yang independen, transparan, bebas dari konflik kepentingan, dan berorientasi pada pengungkapan kebenaran materiil.

Sebab, segala upaya yang mengalihkan perhatian dari substansi dugaan tindak pidana menuju perdebatan prosedural yang parsial hanya akan memperkuat persepsi bahwa terdapat ikhtiar sistematis untuk melindungi kepentingan tertentu.

“Negara hukum hanya akan memperoleh kembali kepercayaan publik apabila hukum ditegakkan secara jujur, konsisten, dan tanpa perlakuan istimewa bagi siapa pun,” ucapnya.

Hendardi berharap jika supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa kita jaga.

“Kita semua tidak berharap rakyat akan mencari jalannya untuk menegakkan keadilan dengan caranya sendiri,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keluarga Sutrimo Diancam Usai Lapor Polisi? LPSK Segera ke Banyumas Siap Beri Perlindungan Darurat

Keluarga Sutrimo Diancam Usai Lapor Polisi? LPSK Segera ke Banyumas Siap Beri Perlindungan Darurat

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dilakukan Menyeluruh

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 10:00 WIB

Adu Tajir Jampidsus Baru Kuntadi vs Febrie Adriansyah, Selisih Hartanya Rp14 Miliar

Adu Tajir Jampidsus Baru Kuntadi vs Febrie Adriansyah, Selisih Hartanya Rp14 Miliar

News | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 14:32 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Terkini

Gugat Prosedur Tapi Abaikan Substansi, Strategi Febrie Adriansyah Dinilai Gagal Yakinkan Publik

Gugat Prosedur Tapi Abaikan Substansi, Strategi Febrie Adriansyah Dinilai Gagal Yakinkan Publik

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:36 WIB

Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD

Aktivis Ngaku Dicekik Kades Saat Demo Tolak Utang Rp786 Miliar di Gedung DPRD

Jatim | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:36 WIB

Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket

Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket

Jogja | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:34 WIB

Sosok Raabi'atul Adawiyyah, Menantu Sultan Brunei Juara Baca Al Quran Kehilangan Gelar Bangsawan

Sosok Raabi'atul Adawiyyah, Menantu Sultan Brunei Juara Baca Al Quran Kehilangan Gelar Bangsawan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:33 WIB

Danantara Mau Beli Saham BEI, Demutualisasi Masih Jadi Tanda Tanya

Danantara Mau Beli Saham BEI, Demutualisasi Masih Jadi Tanda Tanya

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:31 WIB

Pemerintah Gagap Komunikasi: Bikin Aturan Dulu, Gaduh Kemudian

Pemerintah Gagap Komunikasi: Bikin Aturan Dulu, Gaduh Kemudian

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Mengapa Menjaga Hutan Papua Tak Cukup Mengandalkan Konservasi?

Mengapa Menjaga Hutan Papua Tak Cukup Mengandalkan Konservasi?

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Jelang Reshuffle, PKB Serahkan Sepenuhnya Pilihan Menteri kepada Prabowo

Jelang Reshuffle, PKB Serahkan Sepenuhnya Pilihan Menteri kepada Prabowo

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:27 WIB

Beyond the Search Bar! Runtuhnya Berhala Metrik, Munculnya Ekosistem Jurnalisme Tanpa Sekat

Beyond the Search Bar! Runtuhnya Berhala Metrik, Munculnya Ekosistem Jurnalisme Tanpa Sekat

Opini | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:27 WIB

20 Ucapan Selamat Hari Pramuka Bahasa Inggris dan Artinya

20 Ucapan Selamat Hari Pramuka Bahasa Inggris dan Artinya

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 11:26 WIB

×