- KPK menahan empat tersangka kasus korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021 hingga 2023.
- Para tersangka memecah paket pengadaan iklan untuk menghindari lelang dan menciptakan dana non-budgeter.
- Tindakan pelanggaran hukum dalam pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.
Selanjutnya, kata Taufik, kegiatan pengadaan jasa agensi iklan tahun anggaran 2021 dilaksanakan pada awal Januari 2021 oleh Panitia Pengadaan Bank BJB yang dipimpin oleh Pemimpin Divisi Umum Juniardi Swastria (JS).
Pada proses tersebut, ditemukan pelanggaran atas ketentuan pengadaan barang/jasa yang dilakukan, antara lain Harga Perkiraan Sementara (HPS) pengadaan jasa agensi iklan bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan persentase fee agensi; serta Divisi Corsec membuat Memo Permohonan Pengadaan Jasa Agensi kepada Divisi Umum yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan kepada salah satu penyedia jasa.
Temuan pelanggaran lainnya ialah Divisi Corsec membuat syarat evaluasi teknis setelah dilakukan pemasukan penawaran guna memenangkan penyedia tertentu.
Padahal, Taufik menegaskan hal ini tidak diperbolehkan karena syarat pengadaan jasa agensi harus diinformasikan sebelum pemasukan penawaran.
Taufik mengungkapkan Divisi Corsec juga diduga memerintahkan Panitia Pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia, yang mana hal ini tidak sesuai dengan aturan.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan. Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 223,6 miliar,” papar Taufik.
Dengan begitu, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.