- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan aplikator wajib memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi ojek online di Jakarta pada Selasa.
- Pemerintah memproses Peraturan Presiden untuk menggolongkan pengemudi ojek online sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah guna mendapatkan Kredit Usaha Rakyat tanpa jaminan.
- Kementerian UMKM bertugas memonitor kemitraan serta memberikan pemberdayaan dan fasilitas perlindungan bagi pengemudi ojek online dalam ekosistem transportasi.
Suara.com - Pemerintah menegaskan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) oleh aplikator kepada pengemudi ojek online (ojol) menjadi hal wajib, meski ojol akan digolongkan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Penggolongan ojol sebagai UMKM melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojol, tidak membuat ojol kehilangan BHR. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan BHR tetap wajib diberikan.
"Loh wajib dong. Itu tetap wajib. Wajib," kata Pras di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Meski pemberian BHR merupakan kewajiban, Pras menekankan aturan mengenai BHR tidak diatur melalui Perpres Ojol.
"Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," kata Pras.
Mekanisme veto rate tersebut menjadi salah satu cara pemerintah dalam menetapkan kebijakan di luar Perpres.
"Iya begitu," kata Pras.
Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengungkapkan salah satu manfaat pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku UMKM yakni bisa mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan.
"Untuk ojol, sepertinya kalau dari sisi manfaat salah satunya mungkin yang bisa mendapatkan misalnya pembiayaan bersubsidi seperti KUR tanpa jaminan itu hanya boleh kepada UMKM. Kalau dia bukan UMKM tidak bisa," ujar Sekretaris Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Loto Srinaita Ginting dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu pekan lalu.
Artinya, kata dia, begitu ojol misalnya sudah bisa dianggap sebagai UMKM harusnya pengemudi ojol sudah eligible, tentunya ada ketentuan persyaratan administratif lainnya tetapi yang pertama bahwa penerima KUR bersubsidi itu adalah UMKM.
"Kemudian mengenai time frame-nya kita lagi menunggu dasar legalitasnya. Kalau begitu selesai harusnya sudah bisa disimpulkan bahwa ojol adalah UMKM," ujar Loto Srinaita Ginting.
Sebagai informasi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk pengklasifikasian pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, saat ini memasuki tahap finalisasi.
Maman menambahkan Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk pembagian tugas dan kewenangan masing-masing kementerian.
Menurut dia, Kementerian Perhubungan akan tetap berwenang mengatur tarif layanan transportasi penumpang, sedangkan kewenangan penetapan tarif layanan pengantaran barang berada di bawah Komdigi.
Adapun Kementerian UMKM akan bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi kemitraan, pemberdayaan pengemudi ojol, serta pemberian berbagai fasilitas perlindungan dalam ekosistem tersebut.