Ojol Jadi UMKM, Aplikator Tetap Wajib Beri Bonus Hari Raya

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:52 WIB
Ojol Jadi UMKM, Aplikator Tetap Wajib Beri Bonus Hari Raya
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. (Suara.com/Novian)
baca 10 detik
  • Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan aplikator wajib memberikan Bonus Hari Raya kepada pengemudi ojek online di Jakarta pada Selasa.
  • Pemerintah memproses Peraturan Presiden untuk menggolongkan pengemudi ojek online sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah guna mendapatkan Kredit Usaha Rakyat tanpa jaminan.
  • Kementerian UMKM bertugas memonitor kemitraan serta memberikan pemberdayaan dan fasilitas perlindungan bagi pengemudi ojek online dalam ekosistem transportasi.

Suara.com - Pemerintah menegaskan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) oleh aplikator kepada pengemudi ojek online (ojol) menjadi hal wajib, meski ojol akan digolongkan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Penggolongan ojol sebagai UMKM melalui Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojol, tidak membuat ojol kehilangan BHR. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan BHR tetap wajib diberikan.

"Loh wajib dong. Itu tetap wajib. Wajib," kata Pras di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Meski pemberian BHR merupakan kewajiban, Pras menekankan aturan mengenai BHR tidak diatur melalui Perpres Ojol.

"Sama kayak kemarin kan juga nggak ada di Perpres, tapi karena kita punya veto rate, bahkan angkanya pun naik kan, dua kali dibanding tahun lalu," kata Pras.

Mekanisme veto rate tersebut menjadi salah satu cara pemerintah dalam menetapkan kebijakan di luar Perpres.

"Iya begitu," kata Pras.

Sebelumnya, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengungkapkan salah satu manfaat pengemudi ojek online atau ojol sebagai pelaku UMKM yakni bisa mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan.

"Untuk ojol, sepertinya kalau dari sisi manfaat salah satunya mungkin yang bisa mendapatkan misalnya pembiayaan bersubsidi seperti KUR tanpa jaminan itu hanya boleh kepada UMKM. Kalau dia bukan UMKM tidak bisa," ujar Sekretaris Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Loto Srinaita Ginting dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu pekan lalu.

baca juga

Artinya, kata dia, begitu ojol misalnya sudah bisa dianggap sebagai UMKM harusnya pengemudi ojol sudah eligible, tentunya ada ketentuan persyaratan administratif lainnya tetapi yang pertama bahwa penerima KUR bersubsidi itu adalah UMKM.

"Kemudian mengenai time frame-nya kita lagi menunggu dasar legalitasnya. Kalau begitu selesai harusnya sudah bisa disimpulkan bahwa ojol adalah UMKM," ujar Loto Srinaita Ginting.

Sebagai informasi, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk pengklasifikasian pengemudi ojek online (ojol) sebagai bagian dari pelaku usaha mikro, saat ini memasuki tahap finalisasi.

Maman menambahkan Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk pembagian tugas dan kewenangan masing-masing kementerian.

Menurut dia, Kementerian Perhubungan akan tetap berwenang mengatur tarif layanan transportasi penumpang, sedangkan kewenangan penetapan tarif layanan pengantaran barang berada di bawah Komdigi.

Adapun Kementerian UMKM akan bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi kemitraan, pemberdayaan pengemudi ojol, serta pemberian berbagai fasilitas perlindungan dalam ekosistem tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investasi Pariwisata Tembus Rp39 Triliun: Warga Lokal Ikut Kaya atau Cuma Jadi Penonton?

Investasi Pariwisata Tembus Rp39 Triliun: Warga Lokal Ikut Kaya atau Cuma Jadi Penonton?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:58 WIB

Penyaluran Pinjaman Modal untuk UMKM Tak Boleh Asal, Bisa Berujung Kredit Macet

Penyaluran Pinjaman Modal untuk UMKM Tak Boleh Asal, Bisa Berujung Kredit Macet

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:50 WIB

Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.500 Triliun, Tapi Ekonomi Daerah Tak Kunjung Terangkat

Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.500 Triliun, Tapi Ekonomi Daerah Tak Kunjung Terangkat

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:26 WIB

336 Ribu Berebut 5.500 Kuota HUT RI di Istana, Warga yang Belum Pernah Hadir Diprioritaskan

336 Ribu Berebut 5.500 Kuota HUT RI di Istana, Warga yang Belum Pernah Hadir Diprioritaskan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:59 WIB

BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik

BTN Gandeng Pemkot Padang, Perluas Layanan Dari KPR Hingga Digitalisasi Layanan Publik

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Nasib THR Ojol Usai Jadi UMKM: Bukan Pekerja Formal, Ikut Perjanjian Kemitraan

Nasib THR Ojol Usai Jadi UMKM: Bukan Pekerja Formal, Ikut Perjanjian Kemitraan

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 20:01 WIB

Terkini

5 Shampo untuk Rambut Rontok dan Tipis, Bye-bye Kebotakan!

5 Shampo untuk Rambut Rontok dan Tipis, Bye-bye Kebotakan!

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Untukmu yang Akan Menikah: Pernikahan Ternyata Bukan Cuma Soal Jatuh Cinta

Untukmu yang Akan Menikah: Pernikahan Ternyata Bukan Cuma Soal Jatuh Cinta

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:00 WIB

1.900 Pegawai Kemensos Terdeteksi Main Judol, Ada yang Beraksi di Jam Kantor

1.900 Pegawai Kemensos Terdeteksi Main Judol, Ada yang Beraksi di Jam Kantor

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:58 WIB

Raup Rp19,6 T, The Odyssey Jadi Film Nolan Terlaris Sepanjang Karier

Raup Rp19,6 T, The Odyssey Jadi Film Nolan Terlaris Sepanjang Karier

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:56 WIB

5 Sunscreen SPF 50 Murah biar Kulit Gak Gosong saat Agustusan, Mulai Rp24 Ribuan

5 Sunscreen SPF 50 Murah biar Kulit Gak Gosong saat Agustusan, Mulai Rp24 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:56 WIB

Provokator Hoaks Harus Dikategorikan sebagai Musuh Negara

Provokator Hoaks Harus Dikategorikan sebagai Musuh Negara

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:54 WIB

Peternak Ayam Demo Besar-Besaran, Mentan Amran: Sebelum Demo Kami Sudah Teken SK Ini

Peternak Ayam Demo Besar-Besaran, Mentan Amran: Sebelum Demo Kami Sudah Teken SK Ini

Sulsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:53 WIB

Ojol Jadi UMKM, Aplikator Tetap Wajib Beri Bonus Hari Raya

Ojol Jadi UMKM, Aplikator Tetap Wajib Beri Bonus Hari Raya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:52 WIB

BRI Life Lakukan Penataan Ulang Bisnis Syariah Tahun 2026

BRI Life Lakukan Penataan Ulang Bisnis Syariah Tahun 2026

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Pemerintah Bakal Rombak Buku Pelajaran: Seberapa Mendesak bagi Pendidikan?

Pemerintah Bakal Rombak Buku Pelajaran: Seberapa Mendesak bagi Pendidikan?

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:50 WIB

×