- Pemerintah menargetkan Perpres pengubahan status ojol menjadi pelaku UMKM rampung sebelum 17 Agustus 2026.
- Kebijakan tersebut bertujuan agar pengemudi ojol mendapatkan akses lebih luas terhadap berbagai program KUR pemerintah.
- Sejumlah pengemudi ojol mengaku belum menerima sosialisasi resmi terkait rencana perubahan status tersebut.
Suara.com - Wacana mengubah status pengemudi ojek online (ojol) menjadi pelaku UMKM ternyata belum banyak diketahui para driver. Padahal, pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur perubahan status tersebut rampung sebelum 17 Agustus 2026.
Perubahan status itu digodok pemerintah untuk membuka akses lebih luas bagi driver ojol terhadap berbagai program bantuan pemerintah, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Namun, sejumlah driver yang ditemui Suara.com mengaku belum mendapat sosialisasi mengenai rencana tersebut, baik dari pemerintah maupun perusahaan aplikator.
Driver Gojek, Agus, mengaku baru mengetahui wacana tersebut dari pemberitaan. Ia mengatakan belum ada penjelasan resmi mengenai perubahan status maupun manfaat yang nantinya akan diterima pengemudi.
"Yang kita tahu sekarang ini Perpres tentang ojol diatur di DPR itu aja. Tentang UMKM kita enggak ngerti. Sosialisasinya belum ada," kata Agus kepada Suara.com di Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Agus, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci manfaat yang akan diperoleh driver jika status mereka benar-benar dialihkan menjadi pelaku UMKM.
Ia menilai kemudahan akses kredit saja belum cukup menjadi alasan bagi driver untuk menyambut positif perubahan status tersebut. Sebab, sejumlah aplikator telah menyediakan fasilitas pinjaman bagi pengemudi.
"Kalau hanya itu (bantuan kredit) ya, ngapain? Selama ini sudah ada. Ada Gopay Pinjam. Bunganya kecil," keluhnya.
Agus justru berharap pemerintah dan DPR lebih dulu menghadirkan payung hukum yang memberikan perlindungan terhadap kesejahteraan driver ojol. Menurutnya, pengemudi juga perlu dilibatkan dalam pembahasan aturan yang menyangkut masa depan mereka.
"Harus ada payung hukum. Jadi aplikator enggak semena-mena," tegas Agus.
Hal serupa disampaikan Kalais, driver GrabBike. Ia mengaku baru mengetahui wacana perubahan status driver ojol menjadi pelaku UMKM dari media sosial.
"Saya cuma lihat dari media sosial," katanya.
Menurut Kalais, wacana tersebut masih menjadi pembahasan di kalangan pengemudi. Para driver mempertanyakan tujuan serta bentuk penerapan perubahan status tersebut.
Meski belum mengetahui secara detail skema yang disiapkan pemerintah, Kalais menyambut positif rencana tersebut selama benar-benar memberikan manfaat bagi pengemudi ojol.
"Kalau memang ke depannya bagus, sih, saya setuju aja," ujarnya.
![Menteri UMKM Maman Maman Abdurrahman saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/22/81759-menteri-umkm-maman-maman-abdurrahman.jpg)
Target Rampung Sebelum 17 Agustus
Wacana perubahan status driver ojol menjadi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM sebelumnya disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurahman. Pemerintah tengah menyiapkan aturan yang memungkinkan pengemudi ojol masuk dalam kategori pelaku usaha mikro.
Perubahan status tersebut diarahkan untuk membuka akses driver terhadap berbagai program pemerintah, terutama Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap pengemudi ojol tidak hanya menjadi pekerja yang bergantung pada aplikator, tetapi juga memiliki akses lebih luas terhadap pembiayaan dan program pemberdayaan UMKM.
Namun, bagi sebagian driver, persoalan yang lebih mendesak bukan sekadar perubahan status. Mereka menunggu kepastian mengenai manfaat konkret serta perlindungan hukum yang akan diberikan setelah aturan tersebut berlaku.
Di sisi lain, pemerintah masih mengejar target agar Perpres yang mengatur perubahan status tersebut dapat rampung sebelum momentum 17 Agustus 2026.
Reporter: Alif Bintang