Gus Yaqut Tak Paham Dakwaan Kasus Kuota Haji, Sebut Tak Pernah Terima Rp 1.000 Pun

Vania Rossa, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:06 WIB
Gus Yaqut Tak Paham Dakwaan Kasus Kuota Haji, Sebut Tak Pernah Terima Rp 1.000 Pun
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana kasus korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 11 Agustus 2026.
  • JPU KPK mendakwa Yaqut menerima USD 271.500 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar akibat kebijakan kuota haji tambahan.
  • Yaqut menyatakan tidak memahami dakwaan jaksa serta menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah menerima uang serupiah pun dari proses tersebut.

Suara.com - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku tidak memahami isi surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dia sampaikan usai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

“Terus terang saya tidak memahami dakwaan karena yang menerima uang itu orang lain tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi, saya sampaikan saya tidak pernah menerima Rp 1.000 pun dari proses ini,” kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Yaqut menjelaskan bahwa keuntungan dari kuota tambahan ini di dapatkan oleh pihak-pihak Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK). Dia menegaskan bahwa pihak PIHK yang mendapatkan keuntungan perkara ini seharusnya dihadirkan dalam persidangan.

“Ya, mereka itu yang jual beli kuota, yang kemudian menerima fee dan seterusnya. Itu yang harusnya dihadirkan di sini,” ujar Yaqut.

Lebih lanjut, Yaqut juga mengaku tidak memahami dugaan kemunculan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kebijakannya. Sebab, Yaqut meyakini bahwa kebijakannya mengedepankan keamanan dan keselamatan jemaah haji.

“Jadi, tugas saya waktu itu sebagai Menteri Agama adalah menjamin memberikan pembinaan, memberikan layanan, dan menjamin keselamatan jemaah,” tandas Yaqut.

Kemudian, Yaqut kembali mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Para pendukungnya yang menghadiri ikut mengawal Yaqut dengan membacakan sholawat.

Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Yaqut mendapatkan uang sebanyak USD 271.500. Jaksa menjelaskan Yaqut diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (T0).

baca juga

“Jemaah haji khusus dengan masa tunggu x, tahun Tx, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Pengisian kuota haji khusus ini diduga disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD271.500,” tegas jaksa.

Untuk itu, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar (Rp 622.090.207.166,41) sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 06/SR/LHP/XXI/ PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.

Dalam perkara ini, empat pihak berstatus sebagai terdakwa yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Selain itu, dua terdakwa lainnya ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengacara Gus Yaqut Bantah KPK Sita Rp 100 Miliar dari Rumah Eks Menag

Pengacara Gus Yaqut Bantah KPK Sita Rp 100 Miliar dari Rumah Eks Menag

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:07 WIB

Bukan Cuma ke Kantong Yaqut, Duit Kasus Kuota Haji Mengalir ke Puluhan Orang

Bukan Cuma ke Kantong Yaqut, Duit Kasus Kuota Haji Mengalir ke Puluhan Orang

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:48 WIB

Yaqut Diduga Gelar Pertemuan di Hotel, Siapkan USD 1 Juta untuk Pengaruhi Pansus Haji

Yaqut Diduga Gelar Pertemuan di Hotel, Siapkan USD 1 Juta untuk Pengaruhi Pansus Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 13:39 WIB

Terkini

Tinted Sunscreen Facetology untuk Kulit Sawo Matang Hasil Abu-Abu Tidak? Ini Hasil dan Review

Tinted Sunscreen Facetology untuk Kulit Sawo Matang Hasil Abu-Abu Tidak? Ini Hasil dan Review

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Timnas Indonesia Bisa Diuntungkan? Erick Thohir Buka Suara Soal India di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia Bisa Diuntungkan? Erick Thohir Buka Suara Soal India di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:05 WIB

Gus Ipul Larang Jajaran Kemensos Utak-atik Anggaran: Jangan Ajak Saya dan Wamen Korupsi

Gus Ipul Larang Jajaran Kemensos Utak-atik Anggaran: Jangan Ajak Saya dan Wamen Korupsi

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:03 WIB

Petani Tembakau Dapat Kabar Buruk dari Wacana Aturan Pembatasan Nikotin

Petani Tembakau Dapat Kabar Buruk dari Wacana Aturan Pembatasan Nikotin

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:01 WIB

Jurnal Jo: Sulitnya Jadi Remaja, Kebelet Dewasa tapi Daya Tak Mampu!

Jurnal Jo: Sulitnya Jadi Remaja, Kebelet Dewasa tapi Daya Tak Mampu!

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:00 WIB

GEMPAR Ramaikan Pasar Balangan, Kuatkan Pedagang Lepas dari Jerat Rentenir

GEMPAR Ramaikan Pasar Balangan, Kuatkan Pedagang Lepas dari Jerat Rentenir

Jogja | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Terungkap, Ratusan Senjata Angin di Sekolah Jaksel Berawal dari Olahraga Air Rifle

Terungkap, Ratusan Senjata Angin di Sekolah Jaksel Berawal dari Olahraga Air Rifle

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:58 WIB

Hutan Bakau Dunia Tambah 2.000 kilometer Persegi Sejak 2010, Mampukah Kurangi Ancaman Krisis Iklim?

Hutan Bakau Dunia Tambah 2.000 kilometer Persegi Sejak 2010, Mampukah Kurangi Ancaman Krisis Iklim?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:57 WIB

Persiapan HUT RI ke-81: Istana Kirim Undangan ke Mantan Presiden, Pendaftar Tembus 336 Ribu

Persiapan HUT RI ke-81: Istana Kirim Undangan ke Mantan Presiden, Pendaftar Tembus 336 Ribu

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:57 WIB

Cara Pakai Peeling Serum Viva yang Benar, Bolehkah Digunakan Setiap Hari?

Cara Pakai Peeling Serum Viva yang Benar, Bolehkah Digunakan Setiap Hari?

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:57 WIB

×