- Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi jasad Sutrimo di Banyumas pada Rabu, 12 Agustus 2026.
- Proses pembongkaran makam dipimpin oleh dokter forensik Sumy Hastry Purwanti dan Ahmad Yudianto.
- Pemeriksaan forensik ini bertujuan mengungkap penyebab kematian korban yang diduga kasus pembunuhan berencana.
Suara.com - Ekshumasi jasad Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026), akan dipimpin dua dokter forensik, Brigjen Pol dr. Sumy Hastry Purwanti dan Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo yang kini diselidiki sebagai dugaan pembunuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ekshumasi dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Proses tersebut melibatkan Polda Jawa Tengah dan Polresta Banyumas.
"Sesuai jadwal ekshumasi akan dilakukan rabu 12 agustus 2026 pukul 10 pagi. Kegiatan ini didukung dan kerja sama dengan Polda Jateng dan Polresta Banyumas," kata Budi saat dikonfirmasi.
Ekshumasi akan dipimpin Ketua Persatuan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) Brigjen Pol dr. Sumy Hastry Purwanti, Sp.FM DFM dan Prof. Dr. dr. Ahmad Yudianto SpFM(K) SH, M.Kes.
Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap jasad Sutrimo dilakukan melalui beberapa tahapan. Proses dimulai dengan ekshumasi, dilanjutkan pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan petunjuk forensik mengenai penyebab kematian Sutrimo sekaligus membantu penyidik menguji dugaan tindak pidana yang tengah ditangani.

Keluarga Tak Hadir
Sementara keluarga Sutrimo tidak akan menyaksikan langsung proses ekshumasi. Kuasa hukum keluarga, Aan Rohaeni, mengatakan dirinya akan hadir mewakili keluarga.
"Yang akan hadir saya selaku kuasanya," kata Aan kepada Suara.com, Rabu (12/8/2026).
Keluarga memilih tidak hadir karena tidak sanggup melihat kembali kondisi jenazah Sutrimo ketika makam dibongkar.
Ekshumasi dilakukan setelah Polda Metro Jaya meningkatkan penanganan kasus kematian Sutrimo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Polisi kini mendalami dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan perkara ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah menerima pelimpahan laporan dari Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.
Polisi sebelumnya telah memeriksa 24 saksi, mengumpulkan barang bukti, melibatkan Pusat Laboratorium Forensik Polri, serta menelusuri rekaman CCTV untuk mengurai rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo meninggal.
"Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan," ujar Iman.
Kematian Sutrimo Penuh Kejanggalan