- Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi jasad Sutrimo di Banyumas pada Rabu, 12 Agustus 2026.
- Proses pembongkaran makam dipimpin oleh dokter forensik Sumy Hastry Purwanti dan Ahmad Yudianto.
- Pemeriksaan forensik ini bertujuan mengungkap penyebab kematian korban yang diduga kasus pembunuhan berencana.
Sutrimo (42) merupakan Karumga eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia ditemukan tidak sadarkan diri di halaman Mordent Aesthetic Clinic, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Ia kemudian dibawa ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan meninggal dunia.
Sejumlah saksi menyebut korban ditemukan dalam kondisi mulut berbusa. Jenazah kemudian dibawa ke kampung halamannya di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Banyumas.
Kematian Sutrimo sempat disebut keluarga berkaitan dengan angin duduk. Namun, proses pemulangan jenazah kemudian menyisakan sejumlah pertanyaan.
Jenazah yang diperkirakan tiba sore hari baru sampai di desa sekitar pukul 22.00 WIB dan dimakamkan tengah malam. Rombongan pengantar hanya menyerahkan sejumlah dokumen, KTP, dan santunan kepada keluarga.
Barang pribadi Sutrimo, termasuk telepon genggam, disebut tidak ikut diserahkan. Dua orang pengantar yang mengenakan jaket hijau juga disebut hanya memperkenalkan diri sebagai "keamanan Jakarta".
Di tengah proses penyidikan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut bergerak memberikan pendampingan kepada keluarga setelah mereka meminta perlindungan.
Kini, hasil pemeriksaan dua dokter forensik dalam ekshumasi menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo dan mengungkap dugaan pembunuhan yang tengah diselidiki.