- Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Tim 9 Kejagung menggeledah ulang rumah Febrie Adriansyah di Jakarta Selatan.
- Permintaan penggeledahan ulang diajukan karena dua brankas di kediaman tersebut ditemukan dalam kondisi kosong saat penggeledahan sebelumnya.
- Boyamin menduga masih ada aset tersembunyi yang belum ditemukan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan TPPU.
Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Tim 9 Kejaksaan Agung menggeledah ulang kediaman eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang berada di Jalan Radio I, Jakarta Selatan.
Sebab, saat penggeledahan, Tim 9 tidak menemukan tumpukan harta. Penyidik hanya menemukan dokumen yang dianggap sebagai barang bukti dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, ada dua brankas di rumah pribadi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, pada saat penggeledahan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani perkara dugaan korupsi yang bersangkutan, ternyata kosong alias zonk, tidak ada isi apa pun,” kata Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
Boyamin meminta agar penyidik Tim 9 melakukan penggeledahan ulang, namun dengan melibatkan Kortastipidkor Polri dan diawasi oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI.
“Logikanya adalah di rumah Sentul yang hanya satu penjaga terdapat uang 400 M dan 74 Kg emas murni, masa rumah di Jalan Radio I tidak ada apa-apa padahal terjaga ketat dan bahkan ada panser,” jelas Boyamin.
Boyamin menduga di dalam kediaman tersebut terdapat sejumlah harta yang tidak kalah fantastis dari temuan sebelumnya. Namun, penyidik Tim 9 belum menemukan ruang persembunyian tersebut.
![Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Kejaksaan Agung, Selasa (9/6/2026). [Suara.com/Faqih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/09/85188-koordinator-maki-boyamin-saiman.jpg)
Sehingga, ia meminta agar kediaman Febrie yang berada di Jalan Radio I kembali digeledah oleh Kortastipidkor.
“Dugaan semestinya ada aset di rumah Jalan Radio I, namun belum ditemukan sehingga harus dilakukan penggeledahan ulang dengan melibatkan Kortastipikor,” ungkapnya.
Penggeledahan ulang, lanjut Boyamin, juga diharapkan bisa mendeteksi dugaan perpindahan aset yang sebelumnya tersimpan di rumah tersebut.
“Sekali lagi saya meminta untuk dikerjakan dengan serius oleh Tim 9. Jadi Tim 9 kalau dianggap serius ya harus menggeledah ulang untuk menemukan dugaan aset yang telah berpindah,” ujarnya.
“Tapi kalau tidak mau melakukan penggeledahan ulang, maka masyarakat akan semakin curiga bahwa Tim 9 ini tidak profesional,” imbuhnya.
Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kediaman Febrie yang berada di kawasan Sentul digeledah oleh Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan 74 kilogram emas batangan dan sejumlah tumpukan uang tunai valuta asing.
Meski sempat mengakui bahwa rumah tersebut miliknya, Febrie mengaku bahwa harta yang ada di rumah tersebut bukan miliknya.