- Pimpinan DPR RI dan serikat buruh membahas RUU Ketenagakerjaan di Senayan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
- DPR memastikan keterlibatan publik berlanjut hingga aturan teknis demi menghapus kekhawatiran buruh terhadap substansi undang-undang.
- Presiden KSPI Said Iqbal meminta pembahasan RUU tidak tergesa-gesa agar hasilnya komprehensif bagi seluruh pekerja.
“Jangan ada kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel, public participation-nya juga lemah, kemudian juga buruh dibiarkan tidak dilibatkan dalam prosesnya, hanya karena alasannya waktu itu mengejar waktu deadline waktu. Dan saya tahu Pak Sufmi Dasco ini adalah orang yang sangat kuat dalam menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja waktu itu,” ungkapnya.

Said berharap pembahasan kali ini lebih komprehensif, mengingat tantangan dunia kerja yang semakin luas dengan munculnya berbagai jenis pekerjaan baru.
“Nah, mudah-mudahan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini pun jangan begitu. Karena dari sisi satu ada tenggat waktu dari Mahkamah Konstitusi, dari sisi yang lain tentu kami dari kelompok buruh ingin memberikan undang-undang ini adalah undang-undang yang benar-benar komprehensif,” kata Said.
Ia juga menyoroti perlunya definisi baru bagi pekerja di era digital.
“Belum lagi ada apa definisi pekerja-pekerja yang sekarang muncul, seperti pekerja digital platform, pekerja medis, pekerja kampus, pekerja dosen, dan lain sebagainya,” kata dia.
Lebih lanjut, Said menekankan pentingnya kedalaman pembahasan daripada sekadar kecepatan.
“Tentu dia makin meluas ruang lingkup daripada pembahasan Rancangan Undang-Undang ini. Saya tidak membayangkan dalam 3 bulan kita harus ngebut untuk selesai. Oleh karena itu, izinkan kami memberikan sebuah pandangan: jangan tergesa-gesa, tapi harus memberikan perenungan yang komprehensif, yang ruang lingkupnya juga mungkin terjadi perluasan terhadap definisi pekerja atau buruh,” tutur Said.