- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa penyusunan Perpres Ojol kini telah mencapai tahap akhir.
- DPR dan pemerintah dijadwalkan mengadakan rapat finalisasi teknis penghitungan operasional angkutan pada 18 Agustus mendatang.
- DPR berencana mengundang pihak aplikator untuk mendengarkan masukan sebelum keputusan final regulasi tersebut diambil.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tentang Ojek Online (Ojol).
Dasco menyebut bahwa proses penyusunan Perpres Ojol tersebut kini sudah memasuki tahap akhir.
Menurut Dasco, pihak DPR RI masih perlu melakukan satu kali pertemuan lagi dengan pemerintah guna memastikan seluruh aspek dalam regulasi tersebut matang dan tidak memicu konflik di tengah masyarakat.
"Perpres Ojol kita masih ada satu kali lagi dengan pihak pemerintah. Sebagai lembaga pengawas, kami ingin memastikan bahwa produk tersebut tidak juga menimbulkan dinamika lagi," ujar Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa poin utama yang sedang difinalisasi berkaitan dengan teknis penghitungan operasional angkutan, baik untuk penumpang maupun barang.
"Jadi, masih ada satu kali lagi finalisasi bagaimana pihak pemerintah menghitung angkutan yang mengangkut orang dan barang, begitu. Sedikit lagi. Jadi tanggal 18 Agustus akan ada rapat sekali lagi di DPR. Kami mengundang kementerian terkait untuk mempresentasikan finalnya. Demikian," jelasnya.
Terkait keterlibatan pihak penyedia layanan aplikasi (aplikator), Dasco menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk mendengarkan masukan dari mereka sebelum keputusan final diambil dalam rapat tanggal 18 Agustus mendatang.
"Aplikator mungkin kami akan undang terlebih dahulu, sebelum kemudian finalisasi," kata Dasco.