- Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka di lima wilayah berbeda terkait jaringan judi online Kamboja.
- Para pelaku menggunakan modus transaksi pulsa dan rekening penampungan dengan total nilai mencapai Rp890 miliar.
- Polisi menegaskan akan terus melakukan penelusuran aset mendalam untuk menyita seluruh hasil kejahatan para pelaku.
Kemudian, tersangka AV menjadi pengendali admin pulsa sekaligus atasan LS dan KS. AV diduga memiliki akses komunikasi dengan admin yang berada di Kamboja.
Tersangka S bertugas sebagai agen penyedia nomor telepon yang kemudian diberikan kepada AV untuk diisi pulsa hasil aktivasi judol.
Kemudian N pemilik rekening yang digunakan tersangka S guna menerima pembayaran transaksi transfer pulsa terhubung dengan situs judol.
Sementara TW, sebagai agen dari S. Ia mengendalikan token rekening milik N dan mencari pelanggan untuk menjual kembali pulsa tersebut.
Terakhir, FW berperan menampung pembelian pulsa yang berasal dari pengisian pulsa hasil aktivitas perjudian online.
Wira menegaskan penyidikan kasus tersebut tidak hanya berhenti pada pengungkapan perkara judol. Penyidik bakal menelusuri aset para pelaku untuk memiskinkan hasil bisnis judol.
"Kita akan melakukan tracing secara mendalam untuk mengungkap ataupun menelusuri aset yang telah mereka dapatkan," tegasnya