- Seorang istri berinisial AY memotong alat kelamin suaminya di Lumajang pada Jumat (14/8) akibat perselingkuhan.
- Korban berinisial FA ditemukan warga bersimbah darah di rumahnya dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan.
- Polisi mengamankan pelaku beserta celurit di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum berdasarkan UU PKDRT.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dalam penggerebekan di lokasi kejadian, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana KDRT berat ini.
Salah satu bukti kunci adalah sebilah celurit yang diduga digunakan AY untuk melukai suaminya. Selain itu, petugas juga menyita pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta dokumen identitas dan bukti pernikahan.
Saat ini, AY telah resmi ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang membawa ancaman hukuman penjara cukup lama, mengingat dampak luka yang dialami korban masuk dalam kategori luka berat bahkan cacat permanen.