- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan penerimaan surat presiden dan lembaga negara di Jakarta pada Selasa (18/8/2026).
- Surat tersebut berisi permohonan penjualan kapal, usulan calon pejabat bank dan OJK, serta pengusulan calon hakim.
- DPR RI menyatakan seluruh surat resmi tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan tata tertib yang berlaku.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa pimpinan DPR telah menerima sejumlah Surat Presiden (Supres) dan surat dari lembaga negara lainnya.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Dasco merinci poin-poin surat masuk, termasuk permohonan persetujuan penjualan barang milik negara dan usulan nama-nama calon pejabat tinggi lembaga keuangan negara.
"Sidang Dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu R-33 tanggal 14 Juli hal permohonan persetujuan DPR RI terhadap penjualan barang milik negara berupa 1 unit eks Kapal Ki Hajar Dewantara, R-37 tanggal 10 Agustus hal Calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia," ujar Dasco.
Selain mengenai Bank Indonesia, Dasco juga menyebutkan adanya surat terkait pengisian jabatan strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"R-38 tanggal 10 Agustus 2026 hal Calon Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan," lanjutnya.
Tak hanya dari pihak eksekutif, DPR juga menerima surat dari Komisi Yudisial (KY) terkait pengisian jabatan hakim serta surat dari DPD RI mengenai hasil pengawasan undang-undang.
"Selain surat-surat dari Presiden, Pimpinan DPR telah menerima surat dari Ketua Komisi Yudisial Nomor 376 tanggal 10 Agustus 2026 hal Pengusulan Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung tahun 2026. Serta surat dari DPD RI nomor PG tanggal 23 April 2026 dan nomor PG 0096956 tanggal 7 Mei 2026 serta PG 00941 tanggal 11 Mei 2026 hal penyampaian 3 Keputusan DPD RI terkait Hasil Pengawasan dan Penyelesaian Pengaduan DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang," papar Dasco.
Dasco menegaskan, bahwa seluruh surat tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh DPR RI sesuai dengan mekanisme internal yang berlaku.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Mekanisme yang berlaku. Yang terhormat para anggota dewan dan hadirin yang kami muliakan," pungkasnya.