- Tim hukum Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
- Permohonan praperadilan tersebut mempermasalahkan sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama penanganan perkara.
- Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas serta uang tunai.
Suara.com - Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyebut, sedikitnya ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang sedang diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan, puluhan dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dalam lima aspek utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan.
Lima aspek yang dipersoalkan meliputi penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal atau predicate crime yang dinilai tidak jelas.
Tim hukum Febrie juga mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).
Selain itu, permohonan praperadilan mencakup proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, pencegahan ke luar negeri, serta penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.
“Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut,” kata Febri, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Febri menilai jika seluruh persoalan tersebut akan diuji berdasarkan hukum acara pidana dan prinsip due process of law.
“Dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam memperkuat permohonannya, Febri mengaku pihaknya telah menyiapkan tiga ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan praperadilan.
“Ahli yang akan kami hadirkan sekitar tiga orang sejauh ini. Nanti akan kami sampaikan secara resmi tentu saja besok atau lusa,” jelas Febri.
Kehadiran para ahli, lanjut Febri, diharapkan dapat memberikan penjelasan hukum yang lebih terang mengenai dugaan pelanggaran prosedural yang diajukan pihaknya.
“Di hari berikutnya kami akan mengajukan ahli yang relevan agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang untuk menguji dugaan pelanggaran, 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami sampaikan tadi,” ujarnya.
Tim hukum juga akan mulai menyerahkan bukti-bukti surat atau dokumen besok, saat persidangan berikutnya.
Sementara itu, besok juga dijadwalkan pihak termohon dan turut termohon memberikan jawaban atas permohonan praperadilan.
Praperadilan Hak Semua Orang
Febri menegaskan pengajuan praperadilan bukan upaya untuk menghindari proses hukum.
Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan setiap orang untuk menguji apakah proses hukum telah dilakukan sesuai aturan.
“Praperadilan ini adalah pelaksanaan hak dari seseorang. Siapapun punya hak, tidak memandang jabatannya, tidak memandang status sosialnya, itu adalah hak semua orang,” kata Febri.
Ia mengatakan mekanisme tersebut justru diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Praperadilan ini adalah bagian dari proses hukum agar kita bisa meluruskan kalau ada yang tidak lurus dalam proses hukum ini. Praperadilan ini bukanlah cara untuk menghindari proses hukum,” jelas Febri.
Diketahui bersama, Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.