Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:22 WIB
Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Tim hukum Febrie Adriansyah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026.
  • Permohonan praperadilan tersebut mempermasalahkan sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama penanganan perkara.
  • Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas serta uang tunai.

Suara.com - Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyebut, sedikitnya ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang sedang diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan, puluhan dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dalam lima aspek utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan.

Lima aspek yang dipersoalkan meliputi penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal atau predicate crime yang dinilai tidak jelas.

Tim hukum Febrie juga mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik).

Selain itu, permohonan praperadilan mencakup proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, pencegahan ke luar negeri, serta penanganan perkara di Kejaksaan Agung sebagai proses lanjutan.

“Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari kelima aspek tersebut,” kata Febri, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Febri menilai jika seluruh persoalan tersebut akan diuji berdasarkan hukum acara pidana dan prinsip due process of law.

“Dari lima aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip due process of law. Nah, 30 inilah tentu yang akan diuji lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam memperkuat permohonannya, Febri mengaku pihaknya telah menyiapkan tiga ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan praperadilan.

baca juga

“Ahli yang akan kami hadirkan sekitar tiga orang sejauh ini. Nanti akan kami sampaikan secara resmi tentu saja besok atau lusa,” jelas Febri.

Kehadiran para ahli, lanjut Febri, diharapkan dapat memberikan penjelasan hukum yang lebih terang mengenai dugaan pelanggaran prosedural yang diajukan pihaknya.

“Di hari berikutnya kami akan mengajukan ahli yang relevan agar membuat semakin jernih hukumnya dan semakin terang untuk menguji dugaan pelanggaran, 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law yang kami sampaikan tadi,” ujarnya.

Tim hukum juga akan mulai menyerahkan bukti-bukti surat atau dokumen besok, saat persidangan berikutnya.

Sementara itu, besok juga dijadwalkan pihak termohon dan turut termohon memberikan jawaban atas permohonan praperadilan.

Praperadilan Hak Semua Orang

Febri menegaskan pengajuan praperadilan bukan upaya untuk menghindari proses hukum.

Menurutnya, praperadilan merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan setiap orang untuk menguji apakah proses hukum telah dilakukan sesuai aturan.

“Praperadilan ini adalah pelaksanaan hak dari seseorang. Siapapun punya hak, tidak memandang jabatannya, tidak memandang status sosialnya, itu adalah hak semua orang,” kata Febri.

Ia mengatakan mekanisme tersebut justru diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Praperadilan ini adalah bagian dari proses hukum agar kita bisa meluruskan kalau ada yang tidak lurus dalam proses hukum ini. Praperadilan ini bukanlah cara untuk menghindari proses hukum,” jelas Febri.

Diketahui bersama, Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami

Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:14 WIB

Jasad Membusuk Jadi Tantangan Tim Forensik Ungkap Kematian Sutrimo

Jasad Membusuk Jadi Tantangan Tim Forensik Ungkap Kematian Sutrimo

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:01 WIB

Lawan Balik! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Pencekalan

Lawan Balik! Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Hakim Batalkan Status Tersangka dan Pencekalan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:17 WIB

Uji Sah atau Tidaknya Status Tersangka, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini

Uji Sah atau Tidaknya Status Tersangka, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:41 WIB

Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam

Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 12:44 WIB

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Terkini

Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung

Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:22 WIB

Mobil Pelangsir BBM Terbakar Hanguskan SPBU, Polisi Pelalawan Didesak Usut Tuntas

Mobil Pelangsir BBM Terbakar Hanguskan SPBU, Polisi Pelalawan Didesak Usut Tuntas

Riau | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Review Film Challengers: Saat Tenis Menjadi Arena Intrik dan Hasrat Jiwa!

Review Film Challengers: Saat Tenis Menjadi Arena Intrik dan Hasrat Jiwa!

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Nyawa Balas Nyawa: Hukum Rimba di Register 45 Mesuji Telan 2 Korban Jiwa

Nyawa Balas Nyawa: Hukum Rimba di Register 45 Mesuji Telan 2 Korban Jiwa

Lampung | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:15 WIB

Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami

Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:14 WIB

6 Rekomendasi Rice Cooker Aesthetic Warna Pastel untuk Dapur Minimalis

6 Rekomendasi Rice Cooker Aesthetic Warna Pastel untuk Dapur Minimalis

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:13 WIB

Bacaan Sholawat Diba di Bulan Maulid Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan

Bacaan Sholawat Diba di Bulan Maulid Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:11 WIB

Sejumlah Destinasi Wisata Flores Ditutup Sementara Pascagempa M7,7

Sejumlah Destinasi Wisata Flores Ditutup Sementara Pascagempa M7,7

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:11 WIB

The End of Oak Street: Saat Teror Dinosaurus Menginvasi Perumahan Suburban

The End of Oak Street: Saat Teror Dinosaurus Menginvasi Perumahan Suburban

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Game Populer Kingdom Hearts Resmi Dapat Anime Orisinal, Tayang di Disney+

Game Populer Kingdom Hearts Resmi Dapat Anime Orisinal, Tayang di Disney+

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:10 WIB

×