- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat finalisasi Perpres Transportasi Online di Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
- Regulasi baru tersebut mengatur cakupan luas yang mencakup angkutan orang, barang, dan makanan dari kementerian terkait.
- Pemerintah akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan organisasi ojol dan aplikator sebelum Perpres resmi ditandatangani.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi antara DPR dengan sejumlah kementerian terkait pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Transportasi Online.
Pertemuan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026), ini menandai tahap akhir finalisasi regulasi yang telah lama dinantikan para pelaku ojek online (ojol).
Dalam keterangannya usai rapat, Dasco menjelaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR dalam menyerap aspirasi para pelaku transportasi online.
Sejumlah kementerian hadir dalam koordinasi tersebut, mulai dari Kementerian Kominfo, Kementerian Perhubungan, hingga Kementerian Hukum.
"Pada hari ini DPR dalam rangka melakukan fungsi pengawasan untuk kemudian menyerap aspirasi dari para pelaku transportasi online, pada hari ini sudah rapat yang kesekian kali. Dan pada hari ini dengan kementerian-kementerian terkait, di sini ada Kementerian Kominfo, ada Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Bantara, serta Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum," ujar Dasco.
Dasco mengungkapkan bahwa Perpres ini akan mengatur cakupan yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada angkutan penumpang, tetapi juga layanan pengantaran barang dan makanan. Selain itu, pembagian kewenangan regulator tarif juga telah disepakati.
![Ilustrasi Ojol. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/original/2025/07/05/87674-ilustrasi-ojol-ist.jpg)
"Alhamdulillah pada hari ini kami telah melakukan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja, tetapi ini sudah masuk angkutan barang dan makanan. Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Kominfo dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM," jelasnya.
Lebih lanjut, Dasco menyampaikan bahwa setelah tahap finalisasi di tingkat DPR dan kementerian, langkah berikutnya adalah proses harmonisasi.
Pemerintah dipastikan akan melibatkan organisasi pengemudi ojol maupun pihak aplikator sebelum regulasi tersebut resmi ditandatangani.
"Dan setelah finalisasi hari ini, para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpresnya. Mungkin itu dari kami dari DPR RI," tambah Dasco.
Mengenai rincian besaran tarif, Dasco meminta masyarakat dan para mitra ojol untuk sedikit bersabar. Menurutnya, seluruh simulasi telah dilakukan dan tinggal menunggu penyelarasan akhir.
"Baik jadi nanti pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana tarif makanan orang dan barang itu tadi sudah dibicarakan, sudah disimulasikan tinggal diharmonisasikan. Tentu belum tepat kalau disampaikan sekarang, nanti masih akan ketemu satu kali dengan kementerian-kementerian, akan ketemu satu kali lagi dengan para organisasi ojek online dan aplikator. Oleh karena itu kami minta kepada semua pihak untuk bersabar, mari kita tunggu nanti Perpres-nya dan mudah-mudahan semuanya bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.