- Kementerian Dalam Negeri meminta kepala daerah menghentikan perekrutan staf baru.
- Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah daerah mengalami keterbatasan anggaran serta masalah ketidakjelasan status tenaga non-ASN.
- Pemerintah dan DPR sepakat PPPK paruh waktu dapat beralih menjadi penuh waktu mulai tahun 2027.
Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh kepala daerah menghentikan perekrutan staf baru. Kebijakan ini diberlakukan di tengah proses finalisasi penataan status pegawai non-ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan pemerintah pusat selama ini menerima dua persoalan utama dari pemerintah daerah, yakni keterbatasan anggaran untuk membayar pegawai dan ketidakjelasan status tenaga non-ASN.
"Ada dua hal yang selalu menjadi harapan kepala daerah, ini disampaikan kepada pemerintah pusat. Yang satu adalah memberikan bantuan kapasitas fiskal untuk pembayaran pegawai, dan yang kedua adalah alih status dari paruh waktu, penuh waktu, penuh waktu menjadi ASN," ungkap Bima usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurut Bima, rapat koordinasi pemerintah dan DPR telah menghasilkan kesepakatan mengenai kedua persoalan tersebut.
Karena itu, Kemendagri akan mengawal agar tidak ada lagi pemerintah daerah yang melakukan perekrutan di luar skema yang telah disepakati.
"Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas, dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini," ujarnya.
![Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya usai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). [Suara.com/Bagaskara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/18/10096-bima-arya.jpg)
PPPK Paruh Waktu Bisa Beralih Penuh Waktu
Kesepakatan pemerintah dan DPR juga menyentuh penataan status PPPK.
Dalam skema yang telah difinalisasi, PPPK paruh waktu akan mendapat kesempatan beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan mengenai status PPPK telah memasuki tahap akhir. Salah satu fokusnya adalah memastikan kejelasan status tenaga pendidik, termasuk guru di berbagai lingkungan instansi pemerintah.
"Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS, guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen," kata Dasco.
Finalisasi tersebut juga mencakup tenaga pendidik yang selama ini berstatus non-ASN di sejumlah lingkungan pendidikan, termasuk guru madrasah negeri dan guru taman kanak-kanak.
"Hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," pungkasnya.