Lawan Status Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Uji Keabsahan Penahanan di Sidang Praperadilan

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:56 WIB
Lawan Status Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Uji Keabsahan Penahanan di Sidang Praperadilan
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
baca 10 detik
  • Febrie Adriansyah melalui tim hukumnya menggelar sidang praperadilan melawan Kejaksaan Agung di PN Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2026.
  • Sidang tersebut bertujuan menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka dan penahanan terkait perkara tindak pidana pencucian uang yang diterbitkan pada 24 Juli 2026.
  • Tim hukum menilai proses penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan mengesampingkan asas praduga tidak bersalah yang diatur dalam KUHAP.

Suara.com - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah soal penetapan dan penahanan dirinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (19/8/2026).

Adapun pihak termohon dalam perkara ini Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Perkara yang teregister dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dijadwalkan dimulai pukul 09.05 WIB.

“Dalam perkara praperadilan, yang kami uji adalah prosedur, khususnya sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Pak Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung RI,” kata tim hukum Febrie, Maqdir Ismail, Rabu.

Permohonan yang didaftarkan pada 5 Agustus 2026 ini, meminta Majelis Hakim menguji keabsahan proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah.

Tim Advokat memohon pengujian terhadap Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut.

“Ada persoalan yang menyangkut syarat materiil maupun syarat formal yang akan kami sampaikan dalam persidangan dan seluruhnya kami serahkan untuk diperiksa serta dinilai oleh Majelis Hakim,” ucap Maqdir.

Selain itu, tim turut menyampaikan sejumlah aspek yang berkaitan dengan proses penetapan tersangka dan penahanan. Salah satunya mengenai dasar dan prosedur yang digunakan dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tim Advokat juga akan menyampaikan persoalan mengenai tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara TPPU. Menurut tim, aspek tersebut menjadi bagian yang perlu dilihat dalam menguji proses penetapan tersangka.

Tim Advokat turut menyoroti adanya sinyalemen ketergesa-gesaan dalam proses penetapan tersangka.

baca juga

Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah diterbitkan pada hari yang sama, yaitu 24 Juli 2026, yakni pada saat yang bersangkutan justru sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Suara.com/Faqih)
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Suara.com/Faqih)

“Ketergesa-gesaan seperti ini menjadi salah satu hal yang kami persoalkan. Pasal 91 KUHAP melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam melakukan penetapan tersangka, dan asas praduga tidak bersalah itulah yang menurut kami dikesampingkan,” kata Maqdir.

Maqdir mengatakan seluruh persoalan tersebut akan disampaikan melalui mekanisme persidangan sehingga masing-masing pihak dapat memberikan argumentasinya.

“Permohonan kami menguraikan sejumlah persoalan dan seluruhnya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh Majelis Hakim. Kami akan menyampaikan dasar dan argumentasi hukum yang menjadi bagian dari permohonan,” ujar Maqdir.

Sementara itu, Hermawanto selaku anggota Tim Advokat mengatakan aspek penahanan juga akan menjadi salah satu bagian yang diuji dalam persidangan.

Tim akan menyampaikan argumentasi mengenai dasar dan prosedur penahanan sebagaimana tercantum dalam surat perintah penahanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Hukum Sebut Proses Geledah dan Sita Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Dasar Hukum Sah

Tim Hukum Sebut Proses Geledah dan Sita Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tanpa Dasar Hukum Sah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:08 WIB

Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan

Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:57 WIB

Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung

Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan 3 Ahli Bongkar 30 Pelanggaran Prosedural Kejagung

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:22 WIB

Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami

Hakim Praperadilan Febrie Beri Peringatan: Jangan Ganggu Independensi Kami

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:14 WIB

Terkini

Sistem Kelistrikan Flores Diklaim Pulih Total Usai Gempa M7,7

Sistem Kelistrikan Flores Diklaim Pulih Total Usai Gempa M7,7

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:22 WIB

Tak Banyak yang Tahu, Pramono Anung Ternyata Punya Peran Khusus di Antara Megawati dan SBY

Tak Banyak yang Tahu, Pramono Anung Ternyata Punya Peran Khusus di Antara Megawati dan SBY

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:18 WIB

Pertamina NRE dan CRecTech akan Bangun Pabrik Percontohan Bio-Metanol di Sumut

Pertamina NRE dan CRecTech akan Bangun Pabrik Percontohan Bio-Metanol di Sumut

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:15 WIB

BPK Apresiasi Transformasi Kementerian Hukum, Tata Kelola Terus Didorong Menguat

BPK Apresiasi Transformasi Kementerian Hukum, Tata Kelola Terus Didorong Menguat

Jabar | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:14 WIB

IHSG Meluncur Turun di Awal Sesi ke Level 6.300, Emiten Haji Isam Ambruk

IHSG Meluncur Turun di Awal Sesi ke Level 6.300, Emiten Haji Isam Ambruk

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:13 WIB

Kado Kemerdekaan, Gubernur Sultra Turunkan Pajak Kendaraan Lama hingga 23 Persen

Kado Kemerdekaan, Gubernur Sultra Turunkan Pajak Kendaraan Lama hingga 23 Persen

Sulsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:09 WIB

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Petani Padi Sumedang Terbantu Tekan Biaya Produksi

Harga Pupuk Turun 20 Persen, Petani Padi Sumedang Terbantu Tekan Biaya Produksi

Jabar | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:05 WIB

253 Ton Logistik Telah Dikirim ke NTT, Kapal Rumah Sakit Segera Berlabuh

253 Ton Logistik Telah Dikirim ke NTT, Kapal Rumah Sakit Segera Berlabuh

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:04 WIB

Dorong Pencegahan Penyakit, Waketum PSI Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Perlu Diperkuat

Dorong Pencegahan Penyakit, Waketum PSI Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Perlu Diperkuat

Jabar | Rabu, 19 Agustus 2026 | 09:00 WIB

Simpang Siur Isu Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Naik 4 Hari Beruntun

Simpang Siur Isu Selat Hormuz, Harga Minyak Dunia Naik 4 Hari Beruntun

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:59 WIB

×