- Febrie Adriansyah melalui tim hukumnya menggelar sidang praperadilan melawan Kejaksaan Agung di PN Jakarta Selatan pada 19 Agustus 2026.
- Sidang tersebut bertujuan menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka dan penahanan terkait perkara tindak pidana pencucian uang yang diterbitkan pada 24 Juli 2026.
- Tim hukum menilai proses penetapan tersangka dilakukan secara tergesa-gesa dan mengesampingkan asas praduga tidak bersalah yang diatur dalam KUHAP.
Suara.com - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah soal penetapan dan penahanan dirinya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (19/8/2026).
Adapun pihak termohon dalam perkara ini Jaksa Agung Republik Indonesia cq. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Perkara yang teregister dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dijadwalkan dimulai pukul 09.05 WIB.
“Dalam perkara praperadilan, yang kami uji adalah prosedur, khususnya sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Pak Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung RI,” kata tim hukum Febrie, Maqdir Ismail, Rabu.
Permohonan yang didaftarkan pada 5 Agustus 2026 ini, meminta Majelis Hakim menguji keabsahan proses penetapan tersangka dan penahanan Febrie Adriansyah.
Tim Advokat memohon pengujian terhadap Surat Perintah Penyidikan yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut.
“Ada persoalan yang menyangkut syarat materiil maupun syarat formal yang akan kami sampaikan dalam persidangan dan seluruhnya kami serahkan untuk diperiksa serta dinilai oleh Majelis Hakim,” ucap Maqdir.
Selain itu, tim turut menyampaikan sejumlah aspek yang berkaitan dengan proses penetapan tersangka dan penahanan. Salah satunya mengenai dasar dan prosedur yang digunakan dalam menetapkan Febrie sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tim Advokat juga akan menyampaikan persoalan mengenai tindak pidana asal atau predicate crime dalam perkara TPPU. Menurut tim, aspek tersebut menjadi bagian yang perlu dilihat dalam menguji proses penetapan tersangka.
Tim Advokat turut menyoroti adanya sinyalemen ketergesa-gesaan dalam proses penetapan tersangka.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah diterbitkan pada hari yang sama, yaitu 24 Juli 2026, yakni pada saat yang bersangkutan justru sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Ketergesa-gesaan seperti ini menjadi salah satu hal yang kami persoalkan. Pasal 91 KUHAP melarang penyidik melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah dalam melakukan penetapan tersangka, dan asas praduga tidak bersalah itulah yang menurut kami dikesampingkan,” kata Maqdir.
Maqdir mengatakan seluruh persoalan tersebut akan disampaikan melalui mekanisme persidangan sehingga masing-masing pihak dapat memberikan argumentasinya.
“Permohonan kami menguraikan sejumlah persoalan dan seluruhnya kami serahkan untuk diperiksa dan dinilai oleh Majelis Hakim. Kami akan menyampaikan dasar dan argumentasi hukum yang menjadi bagian dari permohonan,” ujar Maqdir.
Sementara itu, Hermawanto selaku anggota Tim Advokat mengatakan aspek penahanan juga akan menjadi salah satu bagian yang diuji dalam persidangan.
Tim akan menyampaikan argumentasi mengenai dasar dan prosedur penahanan sebagaimana tercantum dalam surat perintah penahanan.
“Pasal 100 ayat (3) huruf b KUHAP mewajibkan surat perintah penahanan memuat alasan penahanan. Kewajiban itu tidak dapat dipenuhi hanya dengan menyatakan bahwa penahanan dianggap perlu, karena yang diminta undang-undang adalah keadaan yang konkret pada diri orang yang ditahan,” ujar Hermawanto.
Tim advokat Febrie lainnya, Firman Wijaya menyatakan bahwa kliennya mengajukan permohonan praperadilan bukan untuk menghindari proses hukum.
“Praperadilan merupakan forum yang disediakan undang-undang untuk menguji sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, dan hak ini berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan. Setiap tindakan diuji menurut dasar dan prosedurnya masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, pengujian melalui forum tersebut justru merupakan bagian dari proses hukum yang tersedia bagi setiap pihak untuk memastikan tindakan upaya paksa dilakukan berdasarkan dasar dan prosedur yang berlaku.
“Praperadilan ini merupakan forum yang disediakan undang-undang dan menggunakan hak ini justru merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum,” kata Firman.
“Kami menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan kami berharap Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat mencermati dan memutus permohonan kami secara jernih dan adil,” katanya menambahkan.