- Tim hukum Polri meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Febrie Adriansyah pada Rabu, 19 Agustus 2026.
- Febrie Adriansyah menggugat keabsahan surat penyidikan, penggeledahan rumah di Sentul Bogor, penyitaan, dan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
- Polri menyatakan dalil pemohon telah memasuki pokok perkara dan seluruh tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Suara.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan tim hukum Polri saat menjawab permohonan Febrie yang ditujukan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selaku Termohon I dan Kakortas Tipidkor selaku Termohon II.
Polri menilai sejumlah dalil yang disampaikan Febrie dalam permohonan praperadilan telah menyentuh pokok materi perkara.
"Demikian halnya terhadap dalil-dalil permohonan praperadilan lainnya yang tidak relevan dengan konteks praperadilan dan tidak sama sekali menyangkut aspek yuridis, tidak akan Para Termohon tanggapi," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Dalam permohonan praperadilannya, Febrie mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Surat tersebut dinilai tidak sah, cacat hukum, serta batal demi hukum.
Febrie juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.
Penggeledahan tersebut dilakukan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026) malam.
Dalam permohonannya, Febrie menilai tindakan tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Polri menyatakan materi yang dipersoalkan Febrie telah berada di luar ruang lingkup pemeriksaan praperadilan.
![Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/07/32304-febrie-adriansyah-diperiksa-kejagung-febrie-adriansyah.jpg)
Menurut Polri, hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu aset berasal dari tindak pidana maupun menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polri juga menegaskan rangkaian tindakan penyidik, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, penetapan tersangka, hingga pencegahan ke luar negeri, telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dasar tersebut, Polri meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.
"Patut untuk ditolak secara seluruh atau setidak-tidaknya bertentangan menurut hukum," tandasnya.
Sebagai informasi, eks Jampidsus Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ada dua permohonan yang diajukan Febrie. Ia meminta hakim praperadilan membatalkan surat penetapan tersangka terhadap dirinya.
Tak hanya itu, ia juga menggugat keabsahan penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan Polri.
Febrie secara khusus mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/7/2026).
Dia menilai proses hukum yang dilakukan Polri tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam praperadilan ini, Febrie Adriansyah bertindak sebagai Pemohon. Sementara itu, Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortas Tipidkor sebagai Termohon II, dan Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.