- Sidang perdana kasus penganiayaan anak Daycare Little Aresha hadirkan 13 tersangka.
- JPU mengungkap sembilan bentuk kekejaman fisik dan psikis terhadap korban.
- Korban mengalami pengikatan, kekerasan fisik, hingga penelantaran makanan di ruangan sempit.
3. Mencubit dan Memukul
Kekerasan fisik lainnya juga terungkap dari keterangan mantan pengasuh bernama Dian Novitasari.
Dian disebut mulai bekerja di Little Aresha pada Januari 2026. Namun, ia kemudian memilih mengundurkan diri setelah melihat praktik pengasuhan yang dinilai tidak manusiawi.
Dalam dakwaan, Dian mengaku pernah melihat sejumlah terdakwa mencubit dan memukul anak.
Salah satunya, kesaksian anak L yang berada di kelas Pra TK pernah dipukul menggunakan kayu.
"Korban L menerangkan dirinya pada hari dan tanggal yang tidak diingat pasti, terdakwa Devina memarahi anak L dan memukul kakinya menggunakan kayu karena tidak mau tidur siang," ujar JPU dalam sidang perdana Daycare Little Aresha.

4. Menenggelamkan Kepala Anak ke Bak Mandi
Salah satu fakta paling mengejutkan dalam persidangan adalah dugaan tindakan menenggelamkan kepala anak ke dalam bak berisi air.
"Dalam keterangan saksi Dian Novitasari, pengasuh yang melaporkan kasus kekerasan ini pertama kali menyebut pernah melihat para terdakwa mencubit, memukul, mengikat kaki atau tangan anak dengan tali terhadap anak-anak yang rewel atau menangis, bahkan ada pula yang menenggelamkan kepala anak di kamar mandi," ujar JPU.
JPU menyebutkan pengasuh yang pernah menenggelamkan kepala anak di kamar mandi adalah Devina Riani dan Fitri Nur Hidayah.
5. Anak Dikurung di Ruangan Gelap
Tidak hanya kekerasan fisik, jaksa juga mengungkap dugaan adanya pengurungan.
Anak yang dianggap bermasalah disebut pernah dimasukkan ke dalam kamar kosong dan gelap.
Perlakuan tersebut diduga membuat anak ketakutan dan menangis.
Dalam dakwaan, rangkaian perlakuan itu disebut menimbulkan penderitaan, baik secara fisik maupun psikis terhadap anak.

6. Anak Tetap Diberi Makan dalam Kondisi Terikat
Praktik pengikatan disebut juga berlangsung ketika anak makan.
Dalam salah satu uraian dakwaan, anak di kelas baby kecil disebut diberi makan ketika masih dalam kondisi terikat.
"Terdakwa memberikan makan kepada anak-anak yang dilakukan dalam kondisi dibedong atau diikat badan atau kakinya meskipun anak dalam kondisi menangis dan kesakitan," keterangan JPU.
Dengan demikian, pengikatan tidak hanya dilakukan saat anak tidur atau beristirahat, tetapi juga ketika mereka menjalani aktivitas dasar seperti makan.
7. Anak Diberi Makan Sisa dan Nasi Air
Dugaan penelantaran juga berkaitan dengan makanan. Jaksa mengungkap nasi sisa makanan anak-anak TK yang dititipkan disebut dikumpulkan.
Nasi tersebut kemudian diolah menjadi bubur dan diberikan kepada anak lainnya.
"Terkadang makanan sisa anak kelas TK, nasinya dikumpulkan lagi kemudian dimasak menjadi bubur, lalu diberikan kepada anak-anak lainnya," ujar JPU.
Bahkan, ada korban anak L yang mengaku hanya diberi sayur bayam dan wortel setiap hari tanpa pernah diberikan snack.
Minuman pun hanya diberikan dari botol bekal orangtua, yang jika habis anak dibiarkan mengalami dehidrasi.
8. Kamar Tidak Layak dan Sempit
Sebanyak 35 anak dengan jumlah pengasuh 3-4 orang dijejalkan ke dalam satu ruangan sempit berukuran 2x3 hingga 4x6 meter.
Ruangan tersebut tidak memiliki AC maupun ventilasi yang layak, hanya mengandalkan kipas angin.
Beberapa anak diletakkan di atas playmatte dalam kondisi diikat tanpa pakaian dan hanya memakai popok sekali pakai, sementara yang lain dibiarkan tergeletak di lantai tanpa alas apapun.
9. Anak Berkebutuhan Khusus Tidak Didampingi Pengasuh yang Kompeten
Persidangan juga mengungkap persoalan terhadap anak berkebutuhan khusus.
Dari 144 anak yang disebut menjadi korban dalam dakwaan, terdapat tiga anak berkebutuhan khusus yang dititipkan kepada Little Aresha.
Menurut jaksa, orangtua sebelumnya mendapat informasi bahwa anak berkebutuhan khusus akan mendapatkan perlakuan dan pendampingan yang baik.
Namun, dalam praktiknya, jaksa menyebut tidak terdapat pengasuh yang berkompeten untuk menangani dan mendampingi anak berkebutuhan khusus tersebut.