- Soeryo Adiwibowo menyatakan bahwa konflik tenurial di Blok Tanamalia membutuhkan dialog, kejujuran, dan mediasi pemerintah pada 19 Agustus 2026.
- Abrar Saleng menegaskan bahwa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan memberikan dasar hukum eksplorasi sekaligus perlindungan bagi kepentingan masyarakat sekitar.
- Penyelesaian konflik di Luwu Timur harus menggabungkan kepastian hukum dan pendekatan sosial agar kegiatan eksplorasi berjalan lancar.
Suara.com - Penyelesaian persoalan tenurial di Blok Tanamalia, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, disebut membutuhkan pendekatan yang menggabungkan dialog, kejujuran, pemetaan akar masalah, mediasi pemerintah, serta kepastian hukum.
Langkah tersebut penting agar kegiatan eksplorasi yang telah memiliki dasar hukum dapat berjalan, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat di sekitar kawasan.
Pakar Ekologi Politik sekaligus Pengajar Program Studi Komunikasi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan IPB, Soeryo Adiwibowo mengatakan, konflik tenurial umumnya memiliki persoalan kompleks karena melibatkan kepentingan sosial, ekonomi, politik, serta relasi antaraktor.
Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya melihat aspek legal, tetapi perlu memahami kondisi dan akar persoalan di lapangan.
“Kalau kita masuk ke hal-hal seperti ini, pengalaman selama ini kita harus jujur saja. Terhadap diri kita, terhadap kedua belah pihak. Saya kira kejujuran itu menjadi senjata penting untuk perdamaian, karena dengan begitu kepercayaan bisa dibangun,” kata Soeryo, Rabu (19/8/2026).
Menurut Soeryo, perusahaan perlu membuka ruang komunikasi dengan masyarakat secara konsisten.
Pemerintah pusat dan daerah juga perlu hadir sebagai mediator dengan terlebih dahulu memahami aktor, kepentingan, serta motif yang membentuk konflik.
“Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat itu penting untuk hadir sebagai mediator. Tetapi sebelum itu, semua pihak harus memahami medan persoalannya secara mendalam. Kuncinya dialog di atas semua hal, walaupun melelahkan dan membutuhkan waktu,” ujarnya.
Soeryo menambahkan, pemetaan konflik diperlukan agar penyelesaian tidak berhenti pada persoalan permukaan.
Kesamaan pesan dan pendekatan dari internal perusahaan juga penting agar komunikasi dengan masyarakat tidak menimbulkan persepsi berbeda.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin, Abrar Saleng mengatakan, Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan pemerintah memberikan dasar hukum dan kepastian bagi pemegang izin untuk menjalankan kegiatan eksplorasi di Blok Tanamalia.
Abrar menilai kepastian hukum perlu berjalan beriringan dengan pendekatan sosial.
Pemerintah pusat dan daerah, kata dia, perlu aktif menengahi persoalan dengan masyarakat sekaligus memastikan kepentingan warga tetap terlindungi.
“Pemerintah tidak bisa lepas tangan. Pemerintah pusat maupun daerah harus ikut menyelesaikan persoalan ini agar kegiatan yang sudah memiliki dasar hukum dapat berjalan, tetapi kepentingan masyarakat juga tetap terlindungi,” katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian perlu dilakukan secara tertib dan proporsional. Kepastian hukum tetap harus ditegakkan, namun prosesnya perlu disertai dialog dan perhatian terhadap kondisi masyarakat agar solusi yang dihasilkan dapat diterima para pihak.