- KPK mendalami dugaan pola pengondisian hasil audit BPK di Muara Enim, PALI, dan Empat Lawang.
- Bupati PALI Asgianto diduga melobi pihak swasta dan pejabat BPK untuk mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian.
- KPK telah menetapkan dan menahan lima orang tersangka yang bertindak sebagai pihak pemberi serta penerima suap.
Lima Tersangka Telah Dijerat
Kasus dugaan suap untuk mengondisikan hasil audit BPK tersebut telah menjerat lima tersangka.
Mereka yakni Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis BPK; Bupati Muara Enim Edison; serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi dan Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Angga dan Titin diduga sebagai pihak penerima suap.
Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya.
Sementara Edison, Cory, dan Fika diduga sebagai pihak pemberi suap.
Ketiganya dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kelima tersangka telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak 10 hingga 29 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kini, penyidik tak hanya mengusut dugaan praktik pengondisian hasil audit di Muara Enim.
Dugaan pola serupa di PALI dan Empat Lawang juga tengah ditelusuri untuk mengetahui sejauh mana praktik lobi terhadap auditor BPK terjadi di daerah.