Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang

Bella, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:40 WIB
Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang
Ilustrasi pengantin pesanan. [Suara.com/Syahda]
baca 10 detik
  • Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri menangani lima kasus TPPO modus pengantin pesanan ke China periode 2024–2025.
  • Petugas menahan dua tersangka berinisial CA dan FU yang berperan sebagai perekrut serta penerjemah korban.
  • Kasus terungkap setelah korban kabur ke KJRI Hong Kong akibat mengalami KDRT dan penipuan janji gaji.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri sedang menangani lima kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.

Dua orang tersangka saat ini telah ditahan petugas. Keduanya berinisial CA, perempuan berusia 25 tahun yang bertugas sebagai perekrut, dan FU, pria berusia 59 tahun yang bertugas sebagai penerjemah sekaligus pihak yang memperkenalkan korban dengan calon suaminya di China.

Tertarik Gaji Besar

Dalam modus operandinya, para tersangka menjanjikan kehidupan yang lebih layak jika korban bersedia menikah dengan WNA China.

Korban juga dijanjikan memperoleh uang Rp25 juta setelah pernikahan, serta Rp10 juta per bulan setelah menikah dan tinggal di Tiongkok.

"Pada kenyataan tidak sesuai dengan perjanjian. Uang Rp25 juta tersebut telah diterima korban, tapi uang bulanan Rp10 juta yang dijanjikan tidak pernah diterima korban," kata Direktur PPA-PPO Brigjen Pol Nurul Azizah di Bareskrim Polri, dikutip Kamis (20/8/2026).

Selain itu, selama berada di Tiongkok, korban mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya. Korban juga harus bekerja mengurus rumah tangga yang dihuni lebih dari 10 orang.

"Jadi korban tidak hanya mengurus suaminya, tapi satu keluarga yang tinggal di rumah itu lebih 10 orang," ujarnya.

Petaka di Negeri Tirai Bambu

Kasubdit I Dittipid PPA-PPO Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang menambahkan, kasus ini terungkap setelah korban melarikan diri dari suaminya lalu melapor ke KJRI Hong Kong.

Korban mengaku mengalami KDRT dan tidak diberikan haknya berupa uang Rp10 juta per bulan sebagaimana yang telah dijanjikan. Selama berumah tangga, korban juga harus mengurus suami dan rumah yang dihuni lebih dari 10 orang.

baca juga

Korban menikah secara siri di Indonesia dan menikah resmi di Guangzhou, China. Namun, proses pernikahan tersebut dilalui dengan adanya iming-iming dan eksploitasi sehingga masuk ranah TPPO.

"Sebenarnya praktek pengantin pesanan ini sudah awam, banyak warga Guangzhou itu mencari istri WNI, mereka jadi istri sah, tetapi ada iming-iming seperti yang dilakukan dua tersangka ini," katanya.

Menurut dia, ada beberapa WNI yang menikah dengan WNA Tiongkok dan hidup bahagia sehingga tidak menjadi korban. Kebanyakan warga Guangzhou mencari istri dengan menghubungi tersangka FU yang berada di Singkawang.

Sementara tersangka CA mencari calon istri pengantin pesanan tersebut hingga merambah wilayah Jawa Barat.

Kendala Penanganan Perkara

Infografis TPPO modus pengantin pesanan. [Suara.com/Syahda]
Infografis TPPO modus pengantin pesanan. [Suara.com/Syahda]

Peristiwa ini terjadi pada rentang waktu 2024 hingga 2025, dengan tempat kejadian perkara di Indonesia dan Guangzhou, China.

Kasus ini juga sudah menjalani persidangan. Kendala utama penyelesaian kasus ini karena penyidik harus menunggu korban dipulangkan lebih dulu ke Indonesia.

Kemudian, tersangka CA pada saat tahap II dalam kondisi hamil besar sehingga penyerahannya ditangguhkan sampai proses melahirkan.

"Jadi itulah kenapa kasus yang dilaporkan 2025 ini, baru berproses di tahun ini," ujar Yolanda.

Dari penyelidikan kasus tersebut, penyidik juga menemukan barang bukti berupa delapan paspor asli perempuan warga negara Indonesia, delapan KTP yang terindikasi akan dinikahkan dengan WNA Tiongkok, empat unit telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.

Ciri-ciri Modus yang Harus Diwaspadai

Iming-iming pekerjaan dengan gaji besar

Korban biasanya diajak melalui media sosial dengan dalih lowongan kerja sebagai pelayan restoran atau staf di luar negeri, seperti Tiongkok dan Taiwan. Namun, tawaran tersebut tiba-tiba dialihkan menjadi tawaran menikah dengan janji kehidupan makmur.

Perkenalan sangat singkat

Para calo biasanya mengatur pertemuan korban dengan calon pasangan. Calon pasangan langsung melamar atau mengajak menikah dalam hitungan hari tanpa proses mengenal latar belakang keluarga secara jelas.

Fokus pada transaksi keuangan

Uang mahar yang disediakan calon pasangan biasanya cukup besar sehingga korban hanya berfokus pada nilai tersebut. Namun, faktanya, uang mahar atau uang tunai dalam jumlah besar tersebut dapat diserahkan kepada agen atau keluarga korban. Sementara korban sendiri sering tidak menerima uang tersebut secara utuh atau justru dijerat utang fiktif oleh agen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lawan Sindikat Perdagangan Orang, DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus TPPO

Lawan Sindikat Perdagangan Orang, DPR Buka Peluang Bentuk Badan Khusus TPPO

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:38 WIB

Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim

Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Bukan Jadi Ratu, WNI Korban Pengantin Pesanan di China Malah Wajib Layani 10 Orang di Satu Rumah

Bukan Jadi Ratu, WNI Korban Pengantin Pesanan di China Malah Wajib Layani 10 Orang di Satu Rumah

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Dijanjikan Rp10 Juta Sebulan di China, Ternyata Dijual! Bareskrim Bongkar Sindikat Pengantin Pesanan

Dijanjikan Rp10 Juta Sebulan di China, Ternyata Dijual! Bareskrim Bongkar Sindikat Pengantin Pesanan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 14:19 WIB

Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022

Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka TPKS 5 Atlet Pelatnas Putri, Terjadi Sejak 2022

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 12:33 WIB

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 20:51 WIB

28 Ton Pasir Timah Ilegal Disita Bareskrim, 97 Karung Siap Dikirim ke Malaysia

28 Ton Pasir Timah Ilegal Disita Bareskrim, 97 Karung Siap Dikirim ke Malaysia

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:02 WIB

Emas 23 Kg Senilai Rp63 M Nyaris Terbang ke Hong Kong, Diselundupkan 7 WNA China

Emas 23 Kg Senilai Rp63 M Nyaris Terbang ke Hong Kong, Diselundupkan 7 WNA China

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Mendes Yandri Susanto Polisikan 73 Akun Medsos, Tak Terima Difitnah Lewat Video AI Deepfake

Mendes Yandri Susanto Polisikan 73 Akun Medsos, Tak Terima Difitnah Lewat Video AI Deepfake

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 18:01 WIB

Edukasi Pencegahan KDRT: FH UNY Gandeng 'Aisyiyah Sewon Utara Perkuat Relasi Keluarga Sakinah

Edukasi Pencegahan KDRT: FH UNY Gandeng 'Aisyiyah Sewon Utara Perkuat Relasi Keluarga Sakinah

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 10:15 WIB

Terkini

Amankan Uang Rp1,5 Miliar, Kenapa KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bapenda Kabupaten Bogor?

Amankan Uang Rp1,5 Miliar, Kenapa KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Bapenda Kabupaten Bogor?

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:40 WIB

Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang

Pengantin Pesanan: Saat Pernikahan Jadi Modus Perdagangan Orang

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:40 WIB

BUMD DKI Jakarta Salurkan Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT

BUMD DKI Jakarta Salurkan Bantuan Rp5,8 Miliar untuk Korban Gempa NTT

Jakarta | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:40 WIB

BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank

BRI Group Borong Enam Penghargaan Finance Asia, dari Best CEO hingga Best Bank

Batam | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:39 WIB

BRI Group Raih Penghargaan Atas Kepemimpinan, ESG, Hingga Inklusi Keuangan

BRI Group Raih Penghargaan Atas Kepemimpinan, ESG, Hingga Inklusi Keuangan

Jogja | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:38 WIB

BRI Group Makin Diakui, Raih Enam Penghargaan Bergengsi Asia 2026

BRI Group Makin Diakui, Raih Enam Penghargaan Bergengsi Asia 2026

Jawa Tengah | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:34 WIB

BRI Group Raih Enam Penghargaan Internasional, Tegaskan Daya Saing di Tingkat Global

BRI Group Raih Enam Penghargaan Internasional, Tegaskan Daya Saing di Tingkat Global

Bali | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:33 WIB

Bahaya Laten Self-Diagnosis: Saat Gangguan Mental Berubah Jadi Tren Estetika di Media Sosial

Bahaya Laten Self-Diagnosis: Saat Gangguan Mental Berubah Jadi Tren Estetika di Media Sosial

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Enam Penghargaan untuk BRI Group, Bukti Kinerja dan Transformasi Berkelanjutan

Enam Penghargaan untuk BRI Group, Bukti Kinerja dan Transformasi Berkelanjutan

Jatim | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:30 WIB

Menjelajahi Kedalaman Luka dan Nostalgia dalam The Grand Budapest Hotel

Menjelajahi Kedalaman Luka dan Nostalgia dalam The Grand Budapest Hotel

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 14:30 WIB

×