- Wamenko Polkam Lodewijk menyatakan pemulihan korban terorisme adalah tanggung jawab mutlak negara pada Jumat, 21 Agustus 2026.
- Pemerintah menunjukkan kepedulian melalui Peraturan Presiden 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Ekstremisme fase dua.
- BNPT bersama lembaga terkait dan masyarakat berkolaborasi memberikan pemenuhan hak medis, psikologis, serta ekonomi korban.
Suara.com - Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Letjen TNI (Purn.) H. Lodewijk Freidrich Paulus menegaskan pemulihan korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab mutlak negara.
Ia menyebut peringatan Hari Internasional untuk Mengenang dan Menghormati Korban Terorisme bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk mengingatkan negara agar terus hadir bagi para korban dan penyintas.
“Di Indonesia ini bukan seremoni tahunan. Ini merupakan pengingat moral yang kuat bahwa negara harus hadir. Mandat jelas, pemulihan korban adalah tanggung jawab mutlak negara,” ujar Lodewijk dalam kegiatan Kolaborasi Implementasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan dan Tindak Pidana Terorisme, Jumat (21/8/2026).
Lodewijk mengatakan perhatian pemerintah terhadap korban juga terlihat dari kebijakan perlindungan dan pemulihan yang terus dilanjutkan.
Ia menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki kepedulian terhadap para penyintas, salah satunya melalui Peraturan Presiden 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Ekstremisme yang memasuki fase kedua.
“Artinya di sini Presiden Prabowo sangat peduli terhadap para penyintas ini. Peraturan Presiden 2026, Rencana Aksi Nasional terhadap perlindungan dan ekstremisme ini adalah fase dua. Artinya di sini kita lihat pemerintah peduli terhadap korban,” katanya.
Menurut Lodewijk, pemenuhan hak korban perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dalam bentuk perlindungan, tetapi juga melalui dukungan terhadap kebutuhan medis, psikologis, dan ekonomi.
Pemerintah pun mendorong kolaborasi antarlembaga dalam memastikan hak-hak tersebut dapat diterima para korban.
“BNPT untuk memberikan hak dari aspek medis, psikologi dan aspek ekonomi secara simbolik,” ujar Lodewijk.
Selain memastikan pemulihan, Lodewijk menyoroti kondisi psikologis penyintas yang tetap perlu mendapatkan perhatian meski mereka telah mampu memaafkan pelaku terorisme.
Menurutnya, luka fisik dapat pulih seiring berjalannya waktu, tetapi dampak psikologis harus terus dijaga agar proses pemulihan korban tidak berhenti begitu saja.
“Yang harus kita lakukan, kita menjaga masalah traumatik. Kalau luka-luka seiring berjalan waktu bisa disembuhkan, masalah psikologis yang kita jaga, walaupun mereka telah memaafkan para teroris yang melukai mereka, membuat mereka cedera,” katanya.
Lodewijk juga menyinggung kesaksian para penyintas yang memilih memaafkan pelaku terorisme.
Ia menilai keputusan tersebut menunjukkan kekuatan jiwa para korban dan nilai kemanusiaan yang mereka pegang meski pernah mengalami tindakan kekerasan.
“Yang menarik, testimoni dari para penyintas bahwa mereka menyatakan mereka memaafkan para terorisme. Ini sesuatu dari jiwa besar mereka, tahu Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab,” ujar Lodewijk.