- PALHI berdemonstrasi di Gedung Kejagung Jakarta pada Jumat, 21 Agustus 2026, memprotes kerusakan lingkungan.
- Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka berinisial BP dan SR terkait kasus korupsi PT TPL.
- Kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun.
"Padahal secara karakteristik kegunaan dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS Code-nya sudah berubah, sebenarnya," jelas Saiful.
Nilai produk PT TPL, lanjut Saiful, tercatat lebih rendah dari nilai sebenarnya. Perusahan tersebut diduga melaporkan penjualan produk pulp tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada PT Asia Pacific Rayon (APR) atau perusahaan afiliasinya.
Produk dissolving pulp tersebut dilaporkan dengan nama High Alpha Pulp, sehingga berdampak pada berkurangnya penerimaan pajak badan yang seharusnya diterima negara.
"Bahwa pihak PT TPL meminta bantuan tersangka BP selaku penyelenggara negara yang dalam kedudukannya sebagai supervisor dalam pemeriksaan pajak PT TPL tahun 2020 dan tahun 2023, dan kepada tersangka SR, tersangka SR untuk pemeriksaan tahun 2024," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka memenuhi permintaan dari perusahaan yang secara melawan hukum tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Para tersangka mengabaikan tugasnya dalam menelaah KKP dan LHP. Sehingga, proses tersebut tidak didasarkan pada program audit yang sebelumnya telah disusun oleh para tersangka.
"Atas perbuatan tersebut para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL," kata dia.
Saiful menyebut, perbuatan pihak PT TPL dan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara dari seharusnya. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," ungkapnya.