- AMAN Kalbar mendesak pemerintah menangani karhutla secara objektif tanpa mengorbankan hak tradisional masyarakat adat.
- Presiden Prabowo meminta Gubernur Kalimantan Barat mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang perladangan lokal.
- Pencabutan perda tersebut dikhawatirkan memicu kriminalisasi serta menghilangkan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Suara.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat meminta pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara objektif. Penanganan tersebut dinilai tidak boleh mengorbankan hak masyarakat adat.
Ketua Pelaksana Harian Wilayah AMAN Kalbar, Tono, mengatakan karhutla dan kabut asap kini telah berdampak terhadap berbagai sektor. Mulai dari kesehatan masyarakat, pendidikan, aktivitas ekonomi, hingga penerbangan.
Namun, ia meminta pemerintah tetap memperhatikan hak masyarakat adat, terutama terkait praktik perladangan tradisional yang dilakukan berdasarkan kearifan lokal.
Pernyataan itu disampaikan menyusul permintaan Presiden Prabowo Subianto kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
“Pemerintah perlu melihat persoalan karhutla secara objektif dan berdasarkan fakta di lapangan. Jangan sampai penanganan karhutla justru melahirkan persoalan baru bagi masyarakat adat,” kata Tono dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).

Menurut Tono, Perda Nomor 1 Tahun 2022 penting bagi masyarakat adat, khususnya peladang tradisional. Regulasi tersebut dinilai memberikan kepastian hukum terhadap praktik perladangan yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Ia menyebut perladangan tradisional berbasis kearifan lokal merupakan bagian dari hak tradisional masyarakat adat yang telah diakui dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, AMAN Kalbar meminta pemerintah tidak menyamakan praktik perladangan tradisional dengan pembakaran lahan untuk kepentingan bisnis.
“Pemerintah harus bisa membedakan antara praktik perladangan tradisional yang terkendali dan berbasis kearifan lokal dengan pembakaran lahan untuk kepentingan bisnis yang melanggar hukum,” ujarnya.
Tono menilai evaluasi penyebab karhutla harus didasarkan pada temuan empiris di lapangan. Pemerintah, kata dia, perlu melihat lokasi titik api hingga hasil penegakan hukum terhadap berbagai kasus karhutla.
AMAN Kalbar khawatir pencabutan perda justru menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat adat. Perubahan status praktik berladang juga dinilai dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap masyarakat yang selama ini menjalankan tradisi tersebut.

Karena itu, AMAN Kalbar mendorong pemerintah membuka dialog dengan masyarakat adat dan seluruh pemangku kepentingan sebelum mengambil keputusan terkait Perda Nomor 1 Tahun 2022.
“Jangan sampai upaya penanganan bencana karhutla memicu persoalan baru. Dialog bersama semua pihak harus dikedepankan agar kebijakan yang diambil benar-benar menyelesaikan persoalan tanpa menghilangkan hak masyarakat adat,” kata Tono.
AMAN Kalbar menegaskan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menangani karhutla dan melindungi masyarakat dari dampak kabut asap. Namun, penanganannya harus dilakukan secara adil, berbasis data, serta tetap menghormati hak dan kearifan lokal masyarakat adat.
AJMAN Minta Penanganan Karhutla Berbasis Data
Ketua Pengurus Daerah (PD) Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN) Kalimantan Barat, Ridhoino Kristo Sebastianus, juga meminta penanganan karhutla dilakukan berdasarkan informasi yang utuh.
Menurut Ridhoino, masyarakat adat tidak boleh ditempatkan sebagai pihak yang harus menanggung dampak kebijakan akibat generalisasi penyebab kebakaran.
Pemerintah, kata dia, perlu memastikan setiap kebijakan didukung data lapangan dan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan. Perbedaan antara perladangan tradisional masyarakat adat dan pembukaan lahan untuk kepentingan korporasi juga harus dijelaskan secara terang kepada publik.
“Jangan sampai masyarakat adat menjadi korban dari penyederhanaan persoalan karhutla. Pemerintah perlu melihat praktik perladangan tradisional secara utuh, termasuk tata kelola, kearifan lokal, serta mekanisme pengendalian yang dijalankan masyarakat,” ujar Ridhoino yang akrab disapa Doy Melano.
Doy juga mendorong pemerintah melibatkan masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, jurnalis, dan pemangku kepentingan lainnya dalam dialog.
Menurutnya, penyelesaian karhutla tidak cukup hanya berorientasi pada penanganan kabut asap dalam jangka pendek. Kebijakan juga harus memastikan keberlanjutan tradisi dan perlindungan hak masyarakat adat.
“Penanganan karhutla harus tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga adil terhadap masyarakat yang menjalankan tradisi secara bertanggung jawab. Jangan sampai kebijakan untuk menyelesaikan satu masalah justru menciptakan masalah baru berupa hilangnya ruang hidup dan meningkatnya kriminalisasi masyarakat adat,” katanya.
Doy menilai media juga memiliki peran penting dalam menghadirkan pemberitaan karhutla yang berimbang. Media, menurut dia, perlu menggali fakta di lapangan, memeriksa lokasi serta penyebab kebakaran, dan memberikan ruang kepada masyarakat adat untuk menjelaskan praktik perladangan yang mereka jalankan.
Dengan pendekatan tersebut, penanganan karhutla di Kalimantan Barat diharapkan tidak hanya berfokus pada pemadaman api dan penanganan kabut asap. Kebijakan yang diambil juga diharapkan berbasis bukti, melindungi masyarakat, serta tetap menghormati hak masyarakat adat dan kearifan lokal.