4 Fakta Penting Kasus Gibran Tipu Malaysia: Peran Anwar Ibrahim Ikut Disorot

Galih Prasetyo

Senin, 24 Agustus 2026 | 10:42 WIB
4 Fakta Penting Kasus Gibran Tipu Malaysia: Peran Anwar Ibrahim Ikut Disorot
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim bersama Presiden Prabowo Subianto memberikan pernyataan dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara Jakarta, Jumat (27/6/2025). [Setpres BPMI)
baca 10 detik
  • Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengungkap dugaan penipuan dan manipulasi laporan keuangan oleh startup Indonesia eFishery terhadap KWAP Malaysia.
  • KWAP menyalurkan investasi sebesar RM163,4 juta pada Juli 2023 akibat laporan keuangan yang diduga dimanipulasi pihak eFishery.
  • Pengadilan Negeri Bandung menghukum penjara pendiri eFishery Gibran Huzaifah pada April 2026 atas kasus penggelapan.

Suara.com - Kasus investasi Dana Pensiun Malaysia (KWAP) di perusahaan startup asal Indonesia, eFishery, menjadi sorotan setelah Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengungkap adanya dugaan penipuan dan manipulasi laporan keuangan.

Dalam keterangannya di Parlemen Malaysia, Anwar Ibrahim menyebut KWAP diduga menjadi korban penipuan terencana dan manipulasi laporan keuangan yang membuat lembaga tersebut menyalurkan dana sekitar RM200 juta atau setara Rp874,6 miliar kepada eFishery.

Namun, KWAP kemudian memberikan rincian bahwa nilai investasi sebenarnya pada Juli 2023 mencapai RM163,4 juta atau sekitar Rp700 miliar.

Anwar yang juga menjabat Menteri Keuangan Malaysia kemudian dikaitkan dengan kegagalan investasi tersebut.

Berikut empat fakta penting kasus eFishery, startup yang didirikan oleh Gibran Huzaifah.

mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah (instagram.com/efishery)
mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah (instagram.com/efishery)

Investasi Awal Pada Juli 2026

KWAP dalam pernyataan resminya pada 18 Juli 2026 menjelaskan bahwa investasi sebesar RM163,4 juta dilakukan pada Juli 2023.

Dikutip dari Astroawani, dana tersebut memberikan KWAP kepemilikan sekitar 2,51 persen saham eFishery.

Putaran investasi itu juga diikuti sejumlah investor internasional, di antaranya Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar.

baca juga

Persoalan muncul setelah eFishery diduga melakukan manipulasi laporan keuangan.

Pendapatan perusahaan disebut dilaporkan jauh lebih tinggi dibandingkan kondisi sebenarnya.

Kasus tersebut kemudian berujung pada proses hukum terhadap sejumlah petinggi eFishery.

Pada April 2026, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara kepada pendiri eFishery, Gibran Huzaifah, serta dua mantan pejabat senior perusahaan dalam perkara yang berkaitan dengan penggelapan dan pencucian uang.

Peran Anwar Ibrahim Dipertanyakan

Status Anwar sebagai Menteri Keuangan Malaysia turut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana keterlibatannya dalam keputusan investasi tersebut.

Namun menurut laporan media Malaysia, keputusan investasi KWAP berada di tangan Panel Investasi dan dilaksanakan oleh manajemen KWAP.

"Menteri Keuangan memiliki kewenangan dalam menetapkan kebijakan serta mengangkat anggota dewan dan Panel Investasi. Akan tetapi, kewenangan tersebut tidak berarti Menteri Keuangan menyetujui setiap transaksi investasi secara individual," tulis laporan Astroawani.

Audit Menyeluruh di Malaysia

Untuk memastikan ada atau tidaknya kelemahan dalam proses investasi, kasus ini direncakan akan diinvestigasi oleh Public Accounts Committee (PAC) Malaysia, audit independen, maupun evaluasi tata kelola internal.

Kementerian Keuangan Malaysia menyatakan konsorsium investor, termasuk KWAP, masih melanjutkan langkah hukum dan upaya untuk mendapatkan kembali dana yang terlibat.

Pemerintah Negeri Jiran itu juga disebut tengah memperkuat mekanisme pengendalian internal agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Kasus eFishery Disamakan dengan 1MDB

Kasus ini di Malaysia tengah jadi sorotan, bahkan disamakan dengan skandal 1MDB.

Dalam kasus eFishery, KWAP diduga menjadi korban penipuan perusahaan yang memanipulasi informasi keuangan.

Sejumlah investor internasional lain juga diketahui ikut terdampak.

Sementara di skandal 1MDB, catatan pengadilan menunjukkan adanya struktur perusahaan yang memberikan kendali langsung kepada mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak untuk ikut campur dan terlibat dalam penggelapan dan penyalahgunaan dana perusahaan investasi milik pemerintah Malaysia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:57 WIB

Malaysia dan Brunei Pakai Mekansime ASEAN Atasi Karhutla Kalimantan, Indonesia Gak Diajak?

Malaysia dan Brunei Pakai Mekansime ASEAN Atasi Karhutla Kalimantan, Indonesia Gak Diajak?

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut

Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Ganggu Negara Tetangga, Mensesneg Bilang Begini

Kabut Asap Karhutla Kalimantan Ganggu Negara Tetangga, Mensesneg Bilang Begini

News | Minggu, 23 Agustus 2026 | 15:35 WIB

Kalimantan Kembali Terbakar, Malaysia Mulai Terganggu: Hantu Krisis Asap 1998 Muncul Lagi

Kalimantan Kembali Terbakar, Malaysia Mulai Terganggu: Hantu Krisis Asap 1998 Muncul Lagi

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:00 WIB

Terkini

Berawal dari 5,76 Gram Sabu, Polisi Bongkar Simpanan 81,86 Gram di Kos Kendal

Berawal dari 5,76 Gram Sabu, Polisi Bongkar Simpanan 81,86 Gram di Kos Kendal

Jawa Tengah | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahap Permukiman Padat di Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Kebakaran Lahap Permukiman Padat di Kramat Pulo, 30 Mobil Damkar Dikerahkan

Jakarta | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:44 WIB

Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Bergulir di PTUN, Prosedur Evaluasi BKN Jadi Sorotan

Gugatan Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel Bergulir di PTUN, Prosedur Evaluasi BKN Jadi Sorotan

Banten | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:41 WIB

Temuan MK soal Ijazah Gibran, Feri Amsari: Bisa Jadi Jalan Pemakzulan

Temuan MK soal Ijazah Gibran, Feri Amsari: Bisa Jadi Jalan Pemakzulan

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:41 WIB

Sektor Akomodasi dan Mamin Tumbuh 13,14 Persen, Industri MICE Jadi Motor Ekonomi

Sektor Akomodasi dan Mamin Tumbuh 13,14 Persen, Industri MICE Jadi Motor Ekonomi

Jakarta | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:36 WIB

Tiba dari Seoul, Tatang Winata Ditangkap Bareskrim Kasus Dugaan Penyelundupan Rp 253 Miliar

Tiba dari Seoul, Tatang Winata Ditangkap Bareskrim Kasus Dugaan Penyelundupan Rp 253 Miliar

Jabar | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:30 WIB

Aturan Baru Ojol Hingga Kurir Makanan Resmi Dirilis, Apa Saja Untungnya Bagi Mitra?

Aturan Baru Ojol Hingga Kurir Makanan Resmi Dirilis, Apa Saja Untungnya Bagi Mitra?

Bisnis | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:22 WIB

Kairul Anwar Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PSSI Jawa Tengah 2026-2030

Kairul Anwar Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PSSI Jawa Tengah 2026-2030

Jawa Tengah | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:20 WIB

Rantai Dugaan Pidana Suket Gibran Bisa Panjang, dari Pembuat hingga Pengguna

Rantai Dugaan Pidana Suket Gibran Bisa Panjang, dari Pembuat hingga Pengguna

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas agar Aturan Tak Tumpang Tindih

Perpres Ojol Terbit, Tiga Kementerian Bentuk Satgas agar Aturan Tak Tumpang Tindih

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 21:04 WIB

×