Meski Tidak Ditandatangani Direktur Penyidikan, Surat Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:42 WIB
Meski Tidak Ditandatangani Direktur Penyidikan, Surat Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]
baca 10 detik
  • Guru Besar Hukum UAI Suparji Ahmad menyatakan surat penetapan tersangka Febrie Adriansyah tetap sah secara hukum di PN Jakarta Selatan pada Senin 24 Agustus 2026.
  • Berdasarkan Pasal 90 KUHAP dan surat perintah penyidikan, penyidik Zet Tadung Allo berwenang menandatangani penetapan tersangka meski tanpa tanda tangan Dirdik Jampidsus Kejagung.
  • Suparji menjelaskan dalam sidang praperadilan tersebut bahwa surat perintah penyidikan bukan merupakan objek yang dapat diuji melalui praperadilan.

Suara.com - Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, menilai surat penetapan tersangka dan penahanan eks Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah tetap sah meski tidak ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung.

Diketahui, surat penetapan tersangka Febrie ditandatangani oleh Zet Tadung Allo selaku penyidik.

Hal tersebut disampaikan Suparji saat menjadi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung dalam sidang lanjutan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

"Ahli berpendapat, kembali pada KUHAP 90 jelas, yang bersangkutan penyidik, maka ketika menandatangani penetapan tersangka ataupun upaya paksa yang lain adalah sah secara hukum," kata Suparji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan Suparji saat tim hukum Kejaksaan Agung mempertanyakan keabsahan surat penetapan tersangka Febrie yang hanya ditandatangani salah seorang penyidik, yakni Zet Tadung Allo, tanpa tanda tangan Dirdik Jampidsus Kejagung.

Menurut Suparji, berdasarkan Pasal 90 KUHAP, penyidik memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, melakukan penahanan, hingga penyitaan.

"Sepengetahuan dan sesuai keahlian saudara sebagai ahli, baik formil dan materiil dalam tindak pidana, apakah dalam hal ini penyidik yang telah mencantumkan namanya di sini itu memang berwenang melakukan penahanan atau tidak?" tanya tim hukum Kejagung.

"Sependek pengetahuan ahli bahwa salah satu sumber kewenangan itu atributif, kewenangan yang dilahirkan karena adanya ketentuan perundang-undangan. Di Pasal 90 penyidik memiliki kewenangan menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa lain, termasuk penahanan atau penyitaan," jawab Suparji.

Penetapan Tersangka Tetap Sah

baca juga

Suparji menjelaskan, surat penetapan tersangka dan penahanan yang ditandatangani penyidik tetap sah secara hukum meski tidak dibubuhi tanda tangan Dirdik Jampidsus Kejagung.

Syaratnya, penyidik yang menandatangani surat tersebut merupakan bagian dari tim penyidik sebagaimana tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik).

"Penyidik, lanjut Suparji, memiliki dasar kewenangan sebagaimana dalam KUHAP dan surat perintah penyidikan."

Dalam konteks tersebut, kewenangan Dirdik Jampidsus lebih berkaitan dengan aspek administrasi dan tata kelola dalam proses penyidikan.

"Dalam konteks ini tidak kemudian dimaknai penyidik tidak memiliki kewenangan, kewenangan yang dimiliki Direktur Penyidikan tadi adalah administrasi dalam konteks misalnya untuk mengatur tata kelola di dalam satu proses penyidikan," jelasnya.

Sprindik Bukan Objek Praperadilan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sangkaan Kejagung 'Imajinatif', Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Tim Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sangkaan Kejagung 'Imajinatif', Dasar Hukumnya Dipertanyakan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan

Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!

Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Terkini

Jelang Pengumuman MSCI, OJK Pastikan Pembekuan Saham Indonesia Bakal Terbatas

Jelang Pengumuman MSCI, OJK Pastikan Pembekuan Saham Indonesia Bakal Terbatas

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:21 WIB

Perbedaan Toner, Essence, dan Serum, Ini Urutan Pemakaian yang Benar agar Wajah Glowing

Perbedaan Toner, Essence, dan Serum, Ini Urutan Pemakaian yang Benar agar Wajah Glowing

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:09 WIB

Menperin Sarmuji Targetkan Kontribusi Industri ke PDB Tembus 25 Persen

Menperin Sarmuji Targetkan Kontribusi Industri ke PDB Tembus 25 Persen

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:05 WIB

Kabut Asap Masih Selimuti Langit Pontianak

Kabut Asap Masih Selimuti Langit Pontianak

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Vaseline Petroleum Jelly Bisa untuk Apa Saja? Cek 10 Manfaat dan Cara Pakainya

Vaseline Petroleum Jelly Bisa untuk Apa Saja? Cek 10 Manfaat dan Cara Pakainya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:45 WIB

BREN, DSSA, hingga GOTO Masuk Radar MSCI, IHSG Bersiap Hadapi Rebalancing MSCI

BREN, DSSA, hingga GOTO Masuk Radar MSCI, IHSG Bersiap Hadapi Rebalancing MSCI

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Penataan Setu Babakan, Lapak Pedagang Mulai Dibongkar

Penataan Setu Babakan, Lapak Pedagang Mulai Dibongkar

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Bank Danamon-MUFG Merger, Bagaimana Nasib Nasabah?

Bank Danamon-MUFG Merger, Bagaimana Nasib Nasabah?

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:50 WIB

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Roemah Umara Kenalkan Ballroom Berkapasitas 600 Orang di Jakarta

Foto | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 05:00 WIB

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Rayakan 10 Tahun di Indonesia, Big Bad Wolf Kembali Hadir 24 Jam di ICE BSD

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 00:03 WIB

×