- Guru Besar Hukum UAI Suparji Ahmad menyatakan surat penetapan tersangka Febrie Adriansyah tetap sah secara hukum di PN Jakarta Selatan pada Senin 24 Agustus 2026.
- Berdasarkan Pasal 90 KUHAP dan surat perintah penyidikan, penyidik Zet Tadung Allo berwenang menandatangani penetapan tersangka meski tanpa tanda tangan Dirdik Jampidsus Kejagung.
- Suparji menjelaskan dalam sidang praperadilan tersebut bahwa surat perintah penyidikan bukan merupakan objek yang dapat diuji melalui praperadilan.
Suparji juga menjelaskan mengenai kedudukan surat perintah penyidikan atau sprindik dalam perkara praperadilan.
Menurutnya, sprindik tidak termasuk objek yang dapat diuji dalam praperadilan karena dokumen tersebut merupakan bagian dari administrasi dimulainya proses penyidikan, bukan merupakan upaya paksa.
"Apakah Sprindik menjadi objek praperadilan? Sependek pengetahuan ahli, baik dalam KUHAP lama, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, maupun KUHAP baru, Sprindik bukan bagian dari objek praperadilan," kata Suparji.
Dia menjelaskan, objek praperadilan antara lain menguji sah atau tidaknya upaya paksa, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta permintaan ganti rugi dan rehabilitasi.
Selain itu, terdapat pula objek lain seperti undue delay atau penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum yang jelas.
"Dan beberapa objek praperadilan yang lain, tetapi yang jelas tidak termasuk Sprindik," tandasnya.
Kejagung Hadirkan Tiga Ahli
Dalam sidang lanjutan praperadilan Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung menghadirkan tiga ahli dalam agenda pembuktian sebagai pihak termohon.
Dalam permohonannya, Febrie meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya tidak sah.
Tiga ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung yakni Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, mantan Kepala PPATK sekaligus ahli hukum perbankan Yunus Husein, serta pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar.