Meski Tidak Ditandatangani Direktur Penyidikan, Surat Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:42 WIB
Meski Tidak Ditandatangani Direktur Penyidikan, Surat Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]
baca 10 detik
  • Guru Besar Hukum UAI Suparji Ahmad menyatakan surat penetapan tersangka Febrie Adriansyah tetap sah secara hukum di PN Jakarta Selatan pada Senin 24 Agustus 2026.
  • Berdasarkan Pasal 90 KUHAP dan surat perintah penyidikan, penyidik Zet Tadung Allo berwenang menandatangani penetapan tersangka meski tanpa tanda tangan Dirdik Jampidsus Kejagung.
  • Suparji menjelaskan dalam sidang praperadilan tersebut bahwa surat perintah penyidikan bukan merupakan objek yang dapat diuji melalui praperadilan.

Suparji juga menjelaskan mengenai kedudukan surat perintah penyidikan atau sprindik dalam perkara praperadilan.

Menurutnya, sprindik tidak termasuk objek yang dapat diuji dalam praperadilan karena dokumen tersebut merupakan bagian dari administrasi dimulainya proses penyidikan, bukan merupakan upaya paksa.

"Apakah Sprindik menjadi objek praperadilan? Sependek pengetahuan ahli, baik dalam KUHAP lama, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, maupun KUHAP baru, Sprindik bukan bagian dari objek praperadilan," kata Suparji.

Dia menjelaskan, objek praperadilan antara lain menguji sah atau tidaknya upaya paksa, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta permintaan ganti rugi dan rehabilitasi.

Selain itu, terdapat pula objek lain seperti undue delay atau penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum yang jelas.

"Dan beberapa objek praperadilan yang lain, tetapi yang jelas tidak termasuk Sprindik," tandasnya.

Kejagung Hadirkan Tiga Ahli

Dalam sidang lanjutan praperadilan Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung menghadirkan tiga ahli dalam agenda pembuktian sebagai pihak termohon.

Dalam permohonannya, Febrie meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya tidak sah.

baca juga

Tiga ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung yakni Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, mantan Kepala PPATK sekaligus ahli hukum perbankan Yunus Husein, serta pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sangkaan Kejagung 'Imajinatif', Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Tim Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sangkaan Kejagung 'Imajinatif', Dasar Hukumnya Dipertanyakan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan

Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!

Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Terkini

Meski Tidak Ditandatangani Direktur Penyidikan, Surat Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah

Meski Tidak Ditandatangani Direktur Penyidikan, Surat Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:42 WIB

Tim Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sangkaan Kejagung 'Imajinatif', Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Tim Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sangkaan Kejagung 'Imajinatif', Dasar Hukumnya Dipertanyakan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Naskah Kuno hingga Keris Pusaka Ludes di Desa Adat Sade, Pemerintah Siapkan Rencana Pemulihan Total

Naskah Kuno hingga Keris Pusaka Ludes di Desa Adat Sade, Pemerintah Siapkan Rencana Pemulihan Total

Bali | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:30 WIB

6 Cara Meratakan Warna Kulit Tangan Belang akibat Naik Motor dengan Body Sunscreen

6 Cara Meratakan Warna Kulit Tangan Belang akibat Naik Motor dengan Body Sunscreen

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:25 WIB

Bukan Water Bombing! Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong untuk Atasi Karhutla

Bukan Water Bombing! Prabowo Dorong 'Ubi Bombing' dari Singkong untuk Atasi Karhutla

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:24 WIB

Karhutla Meluas di Kalbar, Wamen LH Minta Korporasi Perkuat Sekat Kanal: Apa Itu?

Karhutla Meluas di Kalbar, Wamen LH Minta Korporasi Perkuat Sekat Kanal: Apa Itu?

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:23 WIB

Mengapa Satwa Endemik Indonesia Tak Bernasib seperti Panda China?

Mengapa Satwa Endemik Indonesia Tak Bernasib seperti Panda China?

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Rapor Timnas Indonesia U-20 di Thailand, Modal Garuda Muda Jelang Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Rapor Timnas Indonesia U-20 di Thailand, Modal Garuda Muda Jelang Kualifikasi Piala Asia U-20 2027

Bola | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Viral Video Botok Hendak Dibawa Polisi, AMPB Buka Suara

Viral Video Botok Hendak Dibawa Polisi, AMPB Buka Suara

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Alyssa Daguise Kena Body Shaming, Beri Respons Menohok kepada Netizen!

Alyssa Daguise Kena Body Shaming, Beri Respons Menohok kepada Netizen!

Your Say | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:10 WIB

×