Meski Tidak Ditandatangani Direktur Penyidikan, Surat Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 Agustus 2026 | 17:42 WIB
Meski Tidak Ditandatangani Direktur Penyidikan, Surat Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah
Tersangka yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) berjalan menuju mobil tahanan di Rutan Cabang KPK, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU]
baca 10 detik
  • Guru Besar Hukum UAI Suparji Ahmad menyatakan surat penetapan tersangka Febrie Adriansyah tetap sah secara hukum di PN Jakarta Selatan pada Senin 24 Agustus 2026.
  • Berdasarkan Pasal 90 KUHAP dan surat perintah penyidikan, penyidik Zet Tadung Allo berwenang menandatangani penetapan tersangka meski tanpa tanda tangan Dirdik Jampidsus Kejagung.
  • Suparji menjelaskan dalam sidang praperadilan tersebut bahwa surat perintah penyidikan bukan merupakan objek yang dapat diuji melalui praperadilan.

Suparji juga menjelaskan mengenai kedudukan surat perintah penyidikan atau sprindik dalam perkara praperadilan.

Menurutnya, sprindik tidak termasuk objek yang dapat diuji dalam praperadilan karena dokumen tersebut merupakan bagian dari administrasi dimulainya proses penyidikan, bukan merupakan upaya paksa.

"Apakah Sprindik menjadi objek praperadilan? Sependek pengetahuan ahli, baik dalam KUHAP lama, beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, maupun KUHAP baru, Sprindik bukan bagian dari objek praperadilan," kata Suparji.

Dia menjelaskan, objek praperadilan antara lain menguji sah atau tidaknya upaya paksa, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, serta permintaan ganti rugi dan rehabilitasi.

Selain itu, terdapat pula objek lain seperti undue delay atau penundaan penanganan perkara tanpa alasan hukum yang jelas.

"Dan beberapa objek praperadilan yang lain, tetapi yang jelas tidak termasuk Sprindik," tandasnya.

Kejagung Hadirkan Tiga Ahli

Dalam sidang lanjutan praperadilan Febrie Adriansyah, Kejaksaan Agung menghadirkan tiga ahli dalam agenda pembuktian sebagai pihak termohon.

Dalam permohonannya, Febrie meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dirinya tidak sah.

baca juga

Tiga ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung yakni Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad, mantan Kepala PPATK sekaligus ahli hukum perbankan Yunus Husein, serta pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar.
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tim Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sangkaan Kejagung 'Imajinatif', Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Tim Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sangkaan Kejagung 'Imajinatif', Dasar Hukumnya Dipertanyakan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan

Sidang Febrie Adriansyah: Ahli UGM Sebut Trading in Influence Belum Bisa Jadi Pasal Dakwaan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 16:04 WIB

Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!

Eks Ketua PPATK Ungkap Sisi Lemah Pelaku TPPU: Paling Takut Jadi Miskin!

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Terkini

Raup Cuap Rp2,4 T Hingga September, Bulog Mau Bangun Pabrik Karung Plastik

Raup Cuap Rp2,4 T Hingga September, Bulog Mau Bangun Pabrik Karung Plastik

Bisnis | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:38 WIB

Daftar Angka Hoki Shio untuk Nomor HP dan Rekening

Daftar Angka Hoki Shio untuk Nomor HP dan Rekening

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:35 WIB

Kontrakan Rp15 Ribu Sehari di Kampung Bali, Sudah Termasuk Air dan Listrik

Kontrakan Rp15 Ribu Sehari di Kampung Bali, Sudah Termasuk Air dan Listrik

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:30 WIB

Keluarga Korban Geng Motor di Makassar Murka, Sebut Pernyataan Polrestabes 'Piti Kana-kanae'

Keluarga Korban Geng Motor di Makassar Murka, Sebut Pernyataan Polrestabes 'Piti Kana-kanae'

Sulsel | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:23 WIB

Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh

Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Nyawa Baru di Balik 'Risalah Hati' Yura yang Bikin Pendengar Ikut Galau

Nyawa Baru di Balik 'Risalah Hati' Yura yang Bikin Pendengar Ikut Galau

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Vivo Y32 Resmi Dirilis, Bawa Baterai 8.000 mAh dan Layar 120Hz

Vivo Y32 Resmi Dirilis, Bawa Baterai 8.000 mAh dan Layar 120Hz

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:20 WIB

Gubernur Sulsel Singgung Kualitas Udara Makassar, Diprediksi Makin Buruk

Gubernur Sulsel Singgung Kualitas Udara Makassar, Diprediksi Makin Buruk

Sulsel | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:16 WIB

Urutan Skincare Malam Viva untuk Hempas Jerawat, Praktis Hanya 4 Langkah dan Harga Terjangkau

Urutan Skincare Malam Viva untuk Hempas Jerawat, Praktis Hanya 4 Langkah dan Harga Terjangkau

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Maudy Ayunda Bawa Misi Pelestarian Alam dan Pendidikan Anak Lewat Brand Skincare Besutannya

Maudy Ayunda Bawa Misi Pelestarian Alam dan Pendidikan Anak Lewat Brand Skincare Besutannya

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 16:10 WIB

×