Bongkar 30 Pelanggaran Hukum! Tim Hukum Febrie Optimis Menang Praperadilan

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Senin, 24 Agustus 2026 | 18:57 WIB
Bongkar 30 Pelanggaran Hukum! Tim Hukum Febrie Optimis Menang Praperadilan
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyerahkan dokumen kesimpulan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  • Pemohon mengklaim menemukan 40 pelanggaran perundang-undangan dan 30 pelanggaran upaya paksa dalam penanganan perkara TPPU oleh aparat.
  • Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menjadwalkan pembacaan putusan praperadilan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Suara.com - Tim kuasa hukum eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengklaim menemukan sedikitnya 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law dalam lima upaya paksa yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kliennya.

Tak hanya itu, tim advokat Febrie juga mengidentifikasi 40 ketentuan peraturan perundang-undangan yang dinilai dilanggar dalam proses penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.

Temuan itu dituangkan dalam dokumen kesimpulan yang diserahkan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). Tim Febrie juga menyerahkan transkrip persidangan sejak awal hingga akhir serta matriks pembuktian.

Salah satu kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan puluhan dugaan pelanggaran tersebut telah dirinci berdasarkan aturan yang dianggap dilanggar selama proses hukum berlangsung.

"Kami mengidentifikasi dan menyimpulkan, kami tuangkan dalam kesimpulan bahwa terdapat 40 bagian ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar selama proses hukum tersebut," kata Febri usai persidangan.

Menurut Febri, 40 ketentuan tersebut berasal dari berbagai sumber hukum, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang TPPU, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum.

"Jadi bukan satu atau dua ya, tetapi 40 peraturan perundang-undangan. Termasuk di antaranya adalah putusan Mahkamah Konstitusi, bagian pertimbangannya ataupun bagian amar putusannya," katanya.

Kuasa hukam eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). [Suara.com/Faqih]
Kuasa hukam eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026). [Suara.com/Faqih]

23 Bagian KUHAP Diklaim Dilanggar

Febri merinci, satu bagian dalam konstitusi dinilai dilanggar. Selain itu, terdapat 23 bagian KUHAP, dua bagian KUHP, serta empat bagian Undang-Undang TPPU yang dipersoalkan.

baca juga

"Di KUHAP itu ada 23 bagian dari KUHAP yang menurut kami itu dilanggar. Kemudian ada dua bagian di KUHP, empat bagian di Undang-Undang Pencucian Uang, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan," ungkapnya.

Tim kuasa hukum juga mencatat empat putusan MK, peraturan Kapolri, dan peraturan Jaksa Agung yang dinilai dilanggar selama proses hukum terhadap Febrie.

Selain 40 ketentuan tersebut, tim Febrie menemukan 30 dugaan pelanggaran yang berkaitan langsung dengan lima upaya paksa yang menjadi objek permohonan praperadilan.

"Dan kami di simpulan juga memerinci satu per satu dari lima upaya paksa yang dilakukan, jadi ada lima upaya paksa yang kami masukkan di permohonan, kami perinci satu per satu yang totalnya ada 30 dugaan pelanggaran hukum acara dan prinsip due process of law," tutur Febri.

Febri menegaskan, praperadilan yang diajukan pihaknya tidak menguji substansi perkara pokok. Pengujian difokuskan pada prosedur dan keabsahan tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah adalah prosedurnya. Kesempatan masih ada nanti setelah putusan ini bagi penegak hukum untuk memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," ujar Febri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Babak Akhir, Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Kamis

Masuk Babak Akhir, Putusan Praperadilan Febrie Adriansyah Dibacakan Kamis

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 18:37 WIB

Meski Tidak Ditandatangani Direktur Penyidikan, Surat Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah

Meski Tidak Ditandatangani Direktur Penyidikan, Surat Penahanan Febrie Adriansyah Tetap Sah

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:42 WIB

Tim Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sangkaan Kejagung 'Imajinatif', Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Tim Hukum Febrie Adriansyah Sebut Sangkaan Kejagung 'Imajinatif', Dasar Hukumnya Dipertanyakan

News | Senin, 24 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Terkini

Anggota Parlemen Jepang yang Viralkan Turis Indonesia Punya Rekam Jejak Rasis

Anggota Parlemen Jepang yang Viralkan Turis Indonesia Punya Rekam Jejak Rasis

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:33 WIB

Gerindra Respons Dukungan Golkar ke Prabowo, Soal Cawapres Diserahkan ke Ketum

Gerindra Respons Dukungan Golkar ke Prabowo, Soal Cawapres Diserahkan ke Ketum

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:31 WIB

Siswi SD 7 Tahun Meninggal di Madina, Kemen PPPA Minta Kasus Diusut Transparan

Siswi SD 7 Tahun Meninggal di Madina, Kemen PPPA Minta Kasus Diusut Transparan

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:24 WIB

Cahya Supriyadi Bertekad Memutus Tren Positif Persija Jakarta Saat Jamu PSIM Yogyakarta

Cahya Supriyadi Bertekad Memutus Tren Positif Persija Jakarta Saat Jamu PSIM Yogyakarta

Bola | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:23 WIB

Adopsi AI Makin Cepat, Indonesia Mulai Bersiap Hadapi Ancaman Siber dan Komputasi Kuantum

Adopsi AI Makin Cepat, Indonesia Mulai Bersiap Hadapi Ancaman Siber dan Komputasi Kuantum

Tekno | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Lebih dari Sekadar Hujan Peluru, One Last Shot Tutup Trilogi dengan Penuh Haru

Lebih dari Sekadar Hujan Peluru, One Last Shot Tutup Trilogi dengan Penuh Haru

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Ada Format Baru di MotoGP 2027, Begini Respon Marc Marquez dan Jorge Martin

Ada Format Baru di MotoGP 2027, Begini Respon Marc Marquez dan Jorge Martin

Your Say | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Jejak CCTV Tak Bisa Bohong: Pasutri Muda di Banyuwangi Ditangkap Usai Buang Bayi

Jejak CCTV Tak Bisa Bohong: Pasutri Muda di Banyuwangi Ditangkap Usai Buang Bayi

Jatim | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Viral Turis Indonesia Kasih Makan Rusa di Jepang Pakai Sampah Plastik, Sempat Dikira Warga Malaysia

Viral Turis Indonesia Kasih Makan Rusa di Jepang Pakai Sampah Plastik, Sempat Dikira Warga Malaysia

Entertainment | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:15 WIB

5 Zodiak Paling Dominan dan Cocok Jadi Pemimpin, Leo hingga Capricorn

5 Zodiak Paling Dominan dan Cocok Jadi Pemimpin, Leo hingga Capricorn

Lifestyle | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 17:12 WIB

×