- Debt collector berinisial E memaksa masuk dan mengancam pengendara mobil karena menunggak cicilan pada Jumat, 21 Agustus di Jakarta Barat.
- Polisi mengamankan pelaku di Polsek Cengkareng dan menyelidiki kasus dugaan ancaman serta pemaksaan tersebut sejak Sabtu, 22 Agustus.
- Keluarga pelapor dan rekan pelaku sempat terlibat cekcok mulut di Polsek Cengkareng saat proses hukum berjalan.
Nasriadi memastikan laporan yang dibuat korban tidak dicabut. Perkara tersebut masih diproses oleh kepolisian dan E tetap diamankan di Polsek Cengkareng.
Dalam perkara ini, polisi menerapkan Pasal 335 dan Pasal 351 KUHP terkait dugaan pemaksaan dengan ancaman dan penganiayaan ringan.
Menurutnya, tindakan seperti perampasan kendaraan, pemeriksaan kendaraan secara diam-diam, intimidasi, penganiayaan, maupun ancaman kekerasan terhadap masyarakat tidak dibenarkan.
Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindakan debt collector agar segera melapor ke polisi.
“Jangan segan-segan melaporkan kepada pos-pos polisi terdekat atau Polsek-Polsek terdekat terhadap mereka bila menjadi korban daripada debt collector ini dengan perbuatan-perbuatan yang tidak ditolerir dan terlarang, atau perbuatan-perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.