- Petugas gabungan menertibkan 15 bangunan semi permanen di bantaran Kali Cengkareng Drain, Jakarta Barat, pada Kamis (23/7/2026).
- Camat Cengkareng Suhardin menyatakan penertiban dilakukan berdasarkan regulasi karena bangunan tersebut mengganggu fungsi akses jalan umum.
- Lahan sepanjang 500 meter yang dibebaskan Kementerian PU tersebut akan dikembalikan fungsinya sebagai jalan untuk masyarakat.
Suara.com - Sebanyak 15 bangunan semi permanen yang mengganggu akses jalan di bantaran sisi timur Kali Cengkareng Drain, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, ditertibkan petugas gabungan pada Kamis (23/7/2026).
Camat Cengkareng, Suhardin, menjelaskan penertiban ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007.
Jalan tersebut sejatinya dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) sebagai sarana untuk kepentingan masyarakat di sisi timur dan barat Kali Cengkareng Drain.
Namun, kawasan tersebut sempat diduduki oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah.
"Padahal tanah tersebut sudah dibebaskan oleh Kementerian PU, dalam hal ini BBWSCC ya," papar Suhardin.
![Sebanyak 15 bangunan semi permanen yang mengganggu akses jalan di bantaran sisi timur Kali Cengkareng Drain, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, ditertibkan petugas gabungan pada Kamis (23/7/2026). [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/23/95544-petugas-tertibkan-15-bangunan-di-bantaran-sisi-timur-kali-cengkareng-drain-kapuk-cengkareng.jpg)
Sebelum pembongkaran, sosialisasi kepada warga yang mengklaim sebagai ahli waris telah dilakukan, termasuk menjelaskan bahwa tanah yang mereka klaim sebenarnya berada di tengah sungai dan sudah dibebaskan oleh pemerintah.
Namun, sosialisasi tersebut diabaikan oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris sehingga tahapan penertiban melalui surat peringatan pun dilakukan sebelum akhirnya dieksekusi hari ini.
"Saya selaku Kepala Pemerintah Kecamatan sudah mengeluarkan SP1. Tujuh hari kemudian kami mengeluarkan SP2, tiga hari kemudian kami mengeluarkan SP3. Itu, sehingga hari ini kami mengeksekusi atas kesepakatan hasil dari rapat di tingkat kota kemarin," jelas Suhardin.
Penertiban ini diklaim murni untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Lahan sepanjang 500 meter yang juga dipastikan tidak dalam status sengketa itu rencananya akan dikembalikan ke fungsi awal sebagai jalan untuk umum.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Barat, Herry Purnama, menyebut penertiban ini merupakan hasil kolaborasi antara Muspiko, Muspika, dan Muspikel.
Satpol PP mengerahkan 159 personel dari total sekitar 300 personel gabungan yang membantu proses penertiban.
"Biasa itu kalau namanya pada protes, di awal seperti itu. Tapi setelah dijelaskan oleh Pak Lurah, Pak Camat, dan teman-teman di lapangan, mereka akhirnya memahami," pungkas Herry.