- Polres OKU Timur menangkap tiga terduga pelaku pembakaran lahan berinisial YAP, JS, dan OB di Sumatera Selatan.
- Penangkapan dilakukan setelah petugas mendeteksi titik api dan mencurigai kendaraan pelaku di area perusahaan pada Minggu, 23 Agustus 2026.
- Polisi menyita barang bukti abu serta korek api dan menjerat para tersangka dengan undang-undang kehutanan.
Suara.com - Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Ketiga tersangka ditangkap jajaran Polres OKU Timur setelah petugas mendeteksi titik api di kawasan CPT 24 Block Sungai Tuha pada Minggu (23/8/2026).
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YAP (19), JS (38), dan OB (27).
"Tiga tersangka yang diamankan sejak pengejaran pada Minggu (23/8) tersebut masing-masing berinisial YAP (19), JS (38), dan OB (27)," katanya.
Pengungkapan kasus bermula ketika petugas menara pemantau mendeteksi titik api sekitar pukul 18.55 WIB. Petugas kemudian mencurigai sebuah mobil bernomor polisi BG-8583-DR yang melintas dan berhenti di sekitar lokasi sebelum api terlihat berkobar.
Petugas keamanan dan Divisi General Affairs PT MHP kemudian menelusuri kendaraan tersebut dan berkoordinasi dengan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur.
Hasilnya, polisi mengamankan pengemudi berinisial YAP. Dari pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap JS dan OB sekitar pukul 00.30 WIB.
![Petugas dari Manggala Agni Daops Sumatera XIV-Banyuasin berusaha memadamkan kebakaran lahan di Desa Arisan Jaya, Pemulutan Barat, Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Senin (3/8/2026).[ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/04/58008-karhutla-di-ogan-ilir-pemadaman-kebakaran-lahan-di-arisan-jaya.jpg)
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kantong plastik berisi abu bekas terbakar, ranting dan tanah bekas terbakar, serta dua korek api gas.
Kapolres OKU Timur AKBP Lalu Hedwin Hanggara melalui Kasat Reskrim IPTU Rendi membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap tindak pidana karhutla.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Warga juga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.