- LPSK resmi memberikan perlindungan kepada saksi Ferry Boboho, karena pertimbangan potensi ancaman dan informasi perkara.
- Pengacara Febrie Adriansyah menyatakan tidak khawatir dan menghormati keputusan LPSK.
- Mereka juga menegaskan Febrie selaku eks Jampidsus tetap menghormati proses hukum dan tidak berada di atas hukum.
Suara.com - Pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan tidak ada yang perlu dikhawatirkan kliennya menyusul keputusan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.
Ferry merupakan saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie sebagai tersangka.
Febri mengatakan pihaknya menghormati keputusan LPSK memberikan perlindungan kepada Ferry. Menurut dia, pemberian perlindungan merupakan bagian dari kewenangan yang diatur dalam sistem hukum.
“Kalau memang ada kebutuhan perlindungan ya dilindungi, kami menghargai dan menghormati pelaksanaan kewenangan penegak hukum,” kata Febri di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Febri juga tidak mempersoalkan kemungkinan keterangan Ferry digunakan penyidik dalam mengusut perkara yang menjerat kliennya.
Dia bahkan mengaku tidak khawatir jika keterangan Ferry nantinya berpotensi memberatkan Febrie dalam proses hukum.
“Tidak ada yang perlu dikhawatirkan saya pikir dengan pelaksanaan kewenangan penegak hukum,” ucap Febri.
Tak Berada di Atas Hukum
Febri kemudian menyinggung posisi Febrie saat masih menjabat sebagai Jampidsus. Menurutnya, Febrie menyadari jabatan tersebut merupakan posisi tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Namun, jabatan tersebut tidak membuat Febrie berada di atas hukum.
“Sekalipun posisi beliau sebagai Jampidsus, tapi pak FA paham betul bahwa Jampidsus itu tidak berada di atas hukum,” ujar Febri.
Karena itu, Febri menegaskan pihaknya memilih tetap menghormati proses hukum, termasuk keputusan LPSK memberikan perlindungan kepada Ferry.
“Kalau ada persoalan-persoalan dalam penanganan yang dinilai bermasalah, kami kan sudah menemukan ada beberapa hal ya, tetapi penghormatan, penghargaan, dan tetap dalam sikap menempuh jalur hukum itu, itu yang diambil saat ini,” tandas dia.
![Sosok Ferry Yanto Hongkiriwang, pengusaha yang sekap anggota Densus 88. [wordpress.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/08/42045-ferry-yanto-hongkiriwang.jpg)
Ferry Boboho Resmi Dilindungi LPSK
Sebelumnya, LPSK resmi memberikan perlindungan kepada Ferry Boboho sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan tersebut diambil setelah LPSK menelaah posisi Ferry, informasi yang dimilikinya, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.
LPSK menilai Ferry memenuhi persyaratan untuk memperoleh perlindungan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta ketentuan Pasal 53 ayat (4) KUHAP.
"Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang bersangkutan,” ujar Susi dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Salah satu pertimbangan LPSK adalah informasi yang dimiliki Ferry terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
LPSK juga menyatakan saat ini belum ditemukan ancaman nyata terhadap Ferry. Namun, potensi ancaman tetap menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian perlindungan.