Suara.com - Target pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt (GW) sebelum 2029 dinilai terlalu ambisius oleh Institute for Essential Services Reform (IESR).
Program yang baru diresmikan Presiden bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut harus mengejar pembangunan puluhan gigawatt pembangkit dalam waktu kurang dari empat tahun.
IESR menilai peluncuran program dan dimulainya sejumlah proyek PLTS baru merupakan langkah awal. Tantangan yang lebih besar adalah memastikan kapasitas yang ditargetkan benar-benar terbangun, tersambung ke jaringan listrik, dan dapat beroperasi secara andal.
Dengan tenggat waktu yang relatif singkat, realisasi target tersebut tidak cukup hanya dilihat dari jumlah proyek yang telah dimulai atau memasuki tahap groundbreaking.
Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa menjelaskan bahwa keberhasilan program ini tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya proyek yang telah masuk ke dalam tahap groundbreaking.

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah menerjemahkan komitmen politik menjadi pelaksanaan proyek secara nyata. Indonesia membutuhkan sistem implementasi yang bisa mendirikan PLTS dalam skala besar setiap tahunnya.
"Tantangan terbesar sekaang adalag mengubah komitmen politik Presiden menjadi mesin implementasi yang mampu membangun puluhan gigawatt PLTS setiap tahun," katanya.
Pada waktu bersamaan, pembangunan PLTS berkapasitas 305 megawatt peak (MWp) dan Battery Enery Storage System (BESS) berkapasitas 1 gigawatt hour (GWh) milik PLN di Gilimanuk, Bali, juga dimulai.
Adanya peluncuran program tersebut ditujukan untuk mendukung dedieselisasi, elektrifikasi pedesaan dan desa produktif, penguatan jaringan listrik, hingga penyediaan energi untuk kawasan industri.
Sistem penyimpanan energi baterai nantinya turut diintegrasikan untuk meningkatkan keandalan sistem kelistrikan yang lebih bersih, andal, dan berkelanjutan.
Namun, IESR menegaskan bahwa begitu besarnya target kapasitas pembangkit ini harus disertai dengan kesiapan regulasi dan tata kelola yang matang. Tanpa adanya fondasi kuat, percepatan pembangunan PLTS justru berisiko terhambat dalam proses perizinan, pembiayaan, pengadaan, hingga pembangunan infrastruktur jaringan listrik.
IESR turut melihat proyek berskala besar ini sebagai langkah penting dalam memperkuat ketahanan energi, meningkatkan potensi sumber energi terbarukan domestik, serta meminimalisir ketergantungan Indonesia.
Di samping tantangan tersebut, IESR menyarankan enam langkah prioritas yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk memastikan target 100 GW dapat dicapai.
Langkah pertamanya adalah mempercepat penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum Program PLTS 100 GW. Aturan tersebut dinilai perlu mengatur target, pembagian peran dan tanggung jawab, mekanisme koordinasi, pembiayaan, pengadaan, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Tak hanya itu, pemerintah didesak untuk menyesuaikan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) serta Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN agar bisa memfasilitasi tambahan kapasitas PLTS.
Pemerintah juga seharusnya menetapkan proyek ini sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mempercepat perizinan, penyediaan lahan, pembangunan jaringan, dan penyelesaian hambatan lintas sektor.
Kedua, pemerintah perlu menyusun pipeline proyek tahunan yang jelas hingga 2029. Rencana tersebut perlu dilengkapi dengan lokasi, kapasitas, jadwal pengadaan, serta kebutuhan jaringan dan BESS. Adanya kepastian ini sangat penting agar investor dan industri dapat menyiapkan investasi.
Percepatan pengadaan turut menjadi langkah penting selanjutnya. IESR mendorong penggunaan mekanisme lelang yang kompetitif, transparan, dan bankable. Langkah ini dibutuhkan untuk mendapatkan harga lstrik yang kompetitif sekaligus menarik modal swasta dalam skala besar.
Selain berfokus pada pembangkit, kesiapan sistem kelistrikan juga menjadi pembahasan penting. Pembangunan PLTS dalam skala besar harus diimbangi dengan penguatan transmisi dan distribusi listrik, digitalisasi jaringan, penambahan BESS, serta peningkatan fleksibilitas operasi sistem tenaga listrik.
IESR juga menilai pengembangan industri dalam negeri perlu dilakukan secara berkala dan realistis. Kebijakan kandungan lokal perlu didampingi untuk meningkatkan daya saing industri nasional tanpa menghambat penurunan biaya dan kecepatan pembangunan PLTS.
Sebaliknya, pencapaian target 100 GW dinilai tidak bisa hanya mengandalkan proyek yang dikerjakan PLN. Justru pemerintah harus terbuka dalam penerapannya melalui berbagai jalur dengan melibatkan pemerintah daerah, koperasi dan komunitas, sektor industri dan komersial, pemrakarsa PLTS atap, serta independent power producer.
Fabby menekankan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki modal untuk mempercepat pengembangan energi surya. Teknologi yang dibutuhkan memang telah tersedia dengan potensi energi matahari di Indonesia juga melimpah.
Sayangnya, potensi besar tersebut belum bisa menjamin target 100 GW terealisasikan tepat waktu. Ada berbagai aspek yang perlu dijalankan secara konsisten untuk mendukung program ambisius ini menjadi kenyataan.
"Kunci utamanya adalah membangun ekosistem pendukung dan kecepatan mengeksekusi rencana. Indonesia sudah memiliki modal, teknologi matang, dan potensi surya yang melimpah. Yang kini mendesak adalah kepastian regulasi, tata kelola yang kuat, proyek yang bankable, kesiapan jaringan listrik, serta institusi yang mampu mengeksekusi program secara konsisten," pungkasnya dalam keterangan tertulis.
Dengan jangka waktu kurang dari empat tahun menuju 2029, hadirnya Program PLTS 100 GW kini menjadi langkah awal dari beban yang jauh lebih besar. Ambisi pemerintah untuk membangun energi surya dalam skala masif ini tidak lagi diuji pada groundbreaking, tetapi pada seberapa cepat proyek-proyek tersebut benar-benar menghasilkan listrik.