- Aliansi Masyarakat Pati Bersatu memperingatkan pimpinan DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
- Aktivis AMPB Teguh Istiyanto menyampaikan tuntutan tersebut saat audiensi di Gedung DPR RI Jakarta pada 27 Agustus 2026.
- Massa AMPB mengancam akan kembali mendatangi Gedung DPR RI pada tanggal 15 Desember 2026.
Suara.com - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memberikan peringatan keras kepada pimpinan DPR RI terkait tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Jika janji tersebut tak kunjung terwujud, massa AMPB memastikan bakal kembali mendatangi Gedung DPR RI pada 15 Desember 2026.
Peringatan itu disampaikan aktivis AMPB, Teguh Istiyanto, saat mengikuti audiensi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Teguh mengatakan masyarakat akan terus mengawasi kinerja para wakil rakyat yang selama ini menerima mandat sekaligus gaji dari uang pajak masyarakat.
Ia menuntut DPR menjalankan amanah tersebut dengan memberikan perlindungan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
"Kami akan monitor dan kami minta untuk kami diayomi, dilayani, disejahterakan, dan dijamin kelangsungan hidupnya," ujar Teguh di hadapan pimpinan DPR.

AMPB Kembali 15 Desember
Teguh kemudian menagih komitmen DPR terkait target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Ia merujuk pernyataan dalam Sidang Paripurna DPR yang menyebut pembahasan regulasi tersebut ditargetkan rampung pada Desember 2026.
Bagi AMPB, 15 Desember menjadi batas waktu untuk menagih realisasi komitmen tersebut.
"Tanggal 15 Desember, lewat forum ini saya beritahukan, 15 Desember kami akan melakukan aksi seperti hari ini. Kami menunggu. Ya, sepakat ya? Kita bikin posko 1 minggu sebelumnya seperti hari ini," tegasnya.
Teguh mengatakan kedatangan kembali AMPB bukan sekadar untuk menggelar aksi, melainkan memastikan kesepakatan yang disampaikan DPR benar-benar diwujudkan.
Ia bahkan mengaitkan hasil pada 15 Desember dengan keberlanjutan jabatan pimpinan DPR.
"Kita di tanggal 15 Desember kita akan datang lagi, akan menagih dari kesepakatan ini. Entah itu jenengan mundur atau jenengan lanjut, tergantung tanggal 15 Desember tersebut," pungkas Teguh.