- Wamenhan Donny Ermawan memaparkan rencana lelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta pada Kamis (27/8/2026).
- Kapal buatan tahun 1979 tersebut dilelang karena faktor usia, kondisi teknis, dan demiliterisasi membuat aset itu sudah tidak layak berfungsi sebagai kapal perang.
- Komisi I DPR RI resmi menyetujui permohonan pemindahtanganan Barang Milik Negara tersebut untuk menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak dan memodernisasi pertahanan.
Suara.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan penjelasan mendalam terkait rencana pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui mekanisme lelang.
Langkah ini diambil karena kapal tersebut dinilai sudah tidak lagi mampu menjalankan fungsinya sebagai aset pertahanan TNI Angkatan Laut akibat faktor usia dan kondisi teknis.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Donny memaparkan sejarah singkat dan kondisi terkini kapal yang dibangun pada akhir era 70-an tersebut.
"Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 merupakan kapal latih yang dibangun pada tahun 1979 di Brodogradilište Split, Yugoslavia. Kapal tersebut pada masanya memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pembinaan personel TNI Angkatan Laut," ujar Donny.
Namun, ia menekankan bahwa efektivitas kapal tersebut kini sudah habis. Mempertahankannya justru dianggap akan membebani keuangan negara tanpa ada timbal balik operasional yang memadai.
"Namun demikian, seiring dengan perkembangan usia dan kondisi teknisnya, kapal tersebut saat ini sudah tidak memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokok TNI Angkatan Laut. Usia pakainya juga telah melampaui masa manfaat ekonomis dan teknis," jelas Donny.
Lebih lanjut, Donny menerangkan bahwa kapal ini sebenarnya sudah masuk tahap demiliterisasi sejak beberapa tahun lalu. Senjata-senjata yang ada telah dilepas dan statusnya sebagai kapal perang sudah ditanggalkan.
"Dengan kondisi tersebut, kapal tidak lagi dapat difungsikan sebagai kapal perang dan tidak dapat digerakkan secara mandiri," paparnya.

Wamenhan menilai, membiarkan kapal tersebut tetap berada di inventaris negara hanya akan menciptakan kerugian administratif dan biaya tambahan yang tidak perlu.
"Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, mempertahankan Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai aset yang sudah tidak memiliki manfaat operasional akan menyebabkan aset tersebut menjadi dead stock, serta berpotensi menimbulkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan tanpa memberikan manfaat yang sebanding," ungkap Donny.
"Oleh karena itu, pemerintah memandang bahwa pemindahtanganan melalui mekanisme penjualan secara lelang merupakan pilihan yang tepat, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan," sambungnya.
Pemerintah berharap hasil dari lelang ini dapat dialokasikan kembali untuk kepentingan negara.
"Hasil penjualan nantinya dapat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tuturnya.
Donny juga menggarisbawahi bahwa pelepasan aset ini merupakan bagian dari strategi besar rasionalisasi alpalhankam agar postur pertahanan Indonesia lebih modern.
"Dengan demikian, pengurangan aset yang sudah tidak layak operasional bukan semata-mata dimaknai sebagai pengurangan jumlah aset pertahanan, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun postur pertahanan yang lebih efektif, modern, dan sesuai dengan perkembangan doktrin pertahanan," jelasnya.
Mengenai nilai ekonomisnya, Donny mengungkapkan adanya penurunan nilai yang signifikan antara harga perolehan awal dengan nilai limit lelang saat ini karena statusnya yang kini hanya dipandang sebagai material sisa.
"Dari sisi nilai, Eks KRI Ki Hajar Dewantara memiliki nilai perolehan sebesar Rp 370.620.353.400,00. Sedangkan nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 2.032.991.640,00," ungkapnya.
"Nilai limit tersebut ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis material besi tua (scrap), bukan berdasarkan nilai sebagai kapal perang mengingat kondisi teknis dan status demiliterisasinya," tambahnya.
Proses pelepasan aset ini telah mengikuti prosedur ketat di berbagai level pemerintahan. Kemhan kini tinggal menunggu persetujuan dari pihak parlemen untuk merampungkan proses legalnya.
Adapun Komisi I DPR RI sendiri menyetujui permohonan pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 tersebut.
Persetujuan diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
"Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara 364," kata Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.
Menurutnya, persetujuan tersebut merujuk pada surat Presiden Prabowo Subianto Nomor R-33/Presiden/07/2026 tertanggal 14 Juli 2026.
Ia menyampaikan, proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 46 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Jadi kami quote langsung Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Memang Undang-Undang Keuangan itu tua-tua Pak, yang satunya lagi Undang-Undang nomor 17 tahun 2003, mungkin ada baiknya direvisi terutama soal angka-angkanya, termasuk juga transfer ke daerah," katanya.