Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:05 WIB
Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!
Presiden KSPI, Said Iqbal. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Presiden KSPI Said Iqbal mengancam menggelar aksi demo jika RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merugikan kaum buruh.
  • DPR menetapkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai hak inisiatif dalam rapat paripurna pada 27 Agustus 2026.
  • Koalisi serikat pekerja menyoroti 10 klaster krusial termasuk upah, pesangon, outsourcing, dan tenaga kerja asing.

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengancam akan menggelar aksi demonstrasi jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang tengah disiapkan DPR dan pemerintah memuat aturan yang merugikan kaum buruh.

Said menegaskan, buruh tetap menginginkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Namun, tenggat waktu tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengesahkan aturan secara terburu-buru.

"Jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh. Kalau itu terjadi, kami pasti menolak sebagaimana kami menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (29/8/2026).

Ia mengatakan, aksi buruh kemungkinan digelar menjelang pembahasan akhir RUU Perlindungan Ketenagakerjaan pada Oktober mendatang.

"Agustus September ini belum kami pastikan untuk lakukan aksi, mungkin mendekati nanti pembahasan akhir dari Undang-Undang Ketenagakerjaan perlindungan ketenagakerjaan," katanya.

10 Pasal Disorot

Menurut Said, pembahasan RUU tersebut berpotensi berlangsung alot karena buruh dan pengusaha memiliki kepentingan yang kerap bertolak belakang.

Ia menyebut setidaknya terdapat 10 klaster persoalan yang menjadi perhatian Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) dan KSPI.

baca juga

Pertama, soal upah. Buruh meminta RUU baru menjamin penghasilan yang layak dan tidak kembali pada kebijakan pengupahan yang menekan nilai upah.

Kedua, mengenai pemutusan hubungan kerja atau PHK. Buruh menginginkan PHK diposisikan sebagai langkah terakhir dengan prosedur yang adil, bukan justru semakin dipermudah.

Klaster ketiga terkait pesangon. KSP-PB dan KSPI menolak ketentuan pesangon 0,5 kali sebagaimana masih dimungkinkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Menurut mereka, pesangon harus sekurang-kurangnya satu kali ketentuan dan tidak dicicil.

Keempat, buruh menyoroti outsourcing atau alih daya yang diminta untuk dihapus atau setidaknya dibatasi secara ketat. KSP-PB mengusulkan alih daya hanya diterapkan untuk empat jenis pekerjaan penunjang, yakni pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan katering.

Kelima, terkait pekerja kontrak atau PKWT. Said meminta jangka waktu kontrak dibatasi secara jelas dan tidak diserahkan sepenuhnya kepada pengusaha. Ia juga menekankan Putusan MK harus menjadi rujukan, termasuk batas keseluruhan PKWT paling lama lima tahun.

Keenam soal pengaturan tenaga kerja asing atau TKA. KSPI meminta TKA dibatasi hanya untuk pekerjaan yang membutuhkan keterampilan khusus, dengan masa kerja maksimal tiga tahun dan kewajiban transfer pengetahuan serta teknologi kepada pekerja Indonesia.

“TKA untuk pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan khusus harus dilarang,” tegas Said.

Selain itu, buruh juga menyoroti pengaturan waktu kerja dan istirahat panjang. Prinsip 40 jam kerja per minggu, menurut Said, harus tetap dipertahankan.

Masalah berikutnya adalah jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP. Ia meminta cakupan JKP diperluas, termasuk bagi pekerja yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta dikembangkan menjadi perlindungan pengangguran yang lebih kuat.

Said juga menekankan pentingnya jaminan kompensasi bagi pekerja kontrak dan outsourcing.

Mereka meminta kompensasi setara dengan fungsi pesangon, yakni satu bulan upah untuk setiap satu tahun masa kerja, dengan skala manfaat hingga sembilan bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih.

"Pembahasan Undang-Undang ini jangan hanya dikejar waktu, akhirnya isinya merugikan buruh," ujar Said.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 menetapkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai hak inisiatif DPR. Rancangan undang-undang tersebut selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Grib Jaya Akui Hercules Hadir di Titik Ricuh Demo 27 Agustus: Pantau dan Jaga Kondusivitas

Grib Jaya Akui Hercules Hadir di Titik Ricuh Demo 27 Agustus: Pantau dan Jaga Kondusivitas

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:19 WIB

Sisa 2 Bulan Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Ancam Tolak Jika Hasilnya Mengecewakan!

Sisa 2 Bulan Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Ancam Tolak Jika Hasilnya Mengecewakan!

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:10 WIB

Jakarta Kembali Normal Pascademo, Pramono Pastikan CFD Besok Tetap Digelar

Jakarta Kembali Normal Pascademo, Pramono Pastikan CFD Besok Tetap Digelar

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:08 WIB

Terkini

Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut

Bhimasena Run for Whale Shark 2026: Saat Langkah Kaki Membawa Pesan untuk Laut

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2026 | 16:54 WIB

Flash Sale BRImo: Beli Pulsa Cukup Bayar Pakai Uang Koin Rp1

Flash Sale BRImo: Beli Pulsa Cukup Bayar Pakai Uang Koin Rp1

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 16:48 WIB

Naik LRT Bareng Pramono, Prabowo Beri Instruksi Mendadak soal Penghijauan Jakarta

Naik LRT Bareng Pramono, Prabowo Beri Instruksi Mendadak soal Penghijauan Jakarta

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:45 WIB

Promo BRI x RiaMiranda, Beri Gift Spesial untuk 250 Pembeli Pertama

Promo BRI x RiaMiranda, Beri Gift Spesial untuk 250 Pembeli Pertama

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 16:44 WIB

Kasus Suap HGB Mencuat, Nusron Wahid Lagi-lagi Absen Rapat di DPR

Kasus Suap HGB Mencuat, Nusron Wahid Lagi-lagi Absen Rapat di DPR

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:41 WIB

Pikirannya Nggak Bisa Diam? Kenali 4 Jenis Overthinking dan Cara Mengatasinya

Pikirannya Nggak Bisa Diam? Kenali 4 Jenis Overthinking dan Cara Mengatasinya

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 16:33 WIB

Pramono Rayu Prabowo, Danantara Diminta Bantu Ekspansi LRT ke JIS dan Halim

Pramono Rayu Prabowo, Danantara Diminta Bantu Ekspansi LRT ke JIS dan Halim

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:31 WIB

TradingPRO Merayakan Pencapaian 10 Tahun dengan Total Hadiah $10.000

TradingPRO Merayakan Pencapaian 10 Tahun dengan Total Hadiah $10.000

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 16:28 WIB

Prabowo Bagi-bagi Kaus dari Sunroof Mobil, Warga Manggarai Histeris Rebutan

Prabowo Bagi-bagi Kaus dari Sunroof Mobil, Warga Manggarai Histeris Rebutan

News | Rabu, 16 September 2026 | 16:28 WIB

Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan

Semen Gresik Kolaborasi Bersama Warga Desa Pasucen, Gotong Royong Bersihkan Aliran Mata Air Brubulan

Jawa Tengah | Rabu, 16 September 2026 | 16:22 WIB

×