-
Muktamar ke-35 NU menghapus sistem pemilihan langsung Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.
-
Sembilan anggota tim AHWA dan Rais 'Am terpilih berwenang menetapkan Ketua Umum PBNU.
-
Sebanyak 73 persen muktamirin menyetujui perubahan mekanisme demi menjaga marwah ulama sepuh.
Apakah Perubahan Mekanisme Mengganggu Jadwal Puncak Muktamar NU?
Penyesuaian agenda pembahasan tata tertib dijamin tidak membentur tenggat perhelatan muktamar yang sudah dirancang panitia.
Proses penentuan pimpinan tertinggi dipastikan rampung sesuai target pelaksanaan pada 27 hingga 31 Agustus 2026.
"Insya-Allah hari Ahad besok semuanya sudah bisa dirampungkan, termasuk kepastian siapa Rais 'Am dan siapa Ketua Umum PBNU yang baru," katanya.
Perubahan format pemilihan ini berakar dari dorongan kuat pengurus wilayah dan cabang untuk menjaga kehormatan serta marwah PBNU.
Mekanisme pasca-voting ini menyerahkan kembali legitimasi penetapan nakhoda puncak kepada para ulama yang dinilai berilmu luas dan arif.
Langkah historis pada Muktamar ke-35 NU ini resmi memulihkan tradisi penghormatan pada keputusan syuriyah dan kiai sepuh dalam merawat kelangsungan organisasi.