- PILAR kecewa terhadap seleksi Calon Hakim Agung 2026 oleh Komisi Yudisial karena dinilai bermasalah dan sarat intervensi politik.
- DPR menyetujui seluruh calon terpilih yang diduga memiliki hubungan politik serta rekam jejak integritas yang kurang baik.
- PILAR menuntut moratorium seleksi hakim agung hingga Komisi Yudisial mengevaluasi proses dan membuka informasi kepada publik.
Suara.com - Pegiat Independensi dan Reformasi Lembaga Peradilan (PILAR) mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses dan hasil seleksi Calon Hakim Agung (CHA) 2026 yang dilakukan Komisi Yudisial (KY).
Mereka menilai proses seleksi untuk mengisi 11 posisi hakim agung atau sekitar 19 persen dari keseluruhan komposisi hakim agung tersebut berlangsung dengan sejumlah persoalan serius.
PILAR menyoroti dugaan konflik kepentingan, minimnya keterbukaan, penyempitan partisipasi publik, serta hasil seleksi yang dinilai sulit dijelaskan berdasarkan kompetensi dan rekam jejak integritas para calon.
“Sejumlah calon dengan rekam jejak hitam dan kelemahan kompetensi tetap diloloskan, sementara calon dengan kapasitas dan integritas yang kuat justru tersingkir. Banyak dari calon-calon terpilih yang ditengarai memiliki hubungan dekat dengan beberapa anggota DPR dan petinggi partai politik dan pemerintah,” demikian dikutip dari keterangan PILAR, Rabu (2/9/2026).
Nama Calon Disebut Beredar Sebelum Seleksi Berakhir
PILAR mengungkapkan, sejumlah nama calon yang akhirnya terpilih telah beredar sejak Juni 2026, jauh sebelum seluruh rangkaian seleksi berakhir.
Menurut mereka, wawancara terakhir calon hakim agung baru selesai pada 7 Agustus 2026. Namun, kurang dari empat jam kemudian, KY telah menetapkan seluruh calon yang dinyatakan lolos.
PILAR juga menyebut terdapat perbedaan pendapat di internal KY terkait tiga calon. Namun, alasan di balik perbedaan pendapat tersebut tidak pernah dibuka kepada publik.
“Semua nama tersebut kemudian disetujui Komisi III DPR tanpa satu pun calon ditolak. Mirisnya, DPR justru menilai proses yang bermasalah tersebut sebagai proses seleksi CHA terbaik,” ujar PILAR.
Menurut PILAR, rangkaian persoalan tersebut menunjukkan adanya dugaan intervensi politik dalam proses seleksi hakim agung. Kondisi itu dinilai berpotensi semakin menggerus independensi lembaga kekuasaan kehakiman.
Masuknya sejumlah hakim agung yang disebut memiliki persoalan integritas, kedekatan dengan pelaku politik, serta kualitas yang dinilai lemah, dikhawatirkan akan mengubah wajah Mahkamah Agung (MA) untuk belasan tahun ke depan.
PILAR meyakini kondisi tersebut dapat meningkatkan frekuensi intervensi terhadap MA dan lembaga peradilan di bawahnya, baik dalam penanganan perkara maupun urusan nonperkara.
Mereka juga menduga kondisi tersebut dapat mengerdilkan peran lembaga kekuasaan kehakiman sebagai pengimbang yang independen terhadap pemerintah, DPR, serta kepentingan politik dan ekonomi yang kuat.
Minta Seleksi Hakim Agung Dimoratorium
Lebih lanjut, PILAR mengaku khawatir dengan adanya informasi bahwa DPR telah meminta KY segera kembali melakukan seleksi hakim agung, meski proses seleksi sebelumnya disebut belum dievaluasi.
Menurut PILAR, basis penilaian dalam seleksi juga belum dibuka dan persoalan konflik kepentingan belum diselesaikan.
“Tidak dapat diterima apabila proses yang integritasnya sedang dipertanyakan justru segera diulang,” tegas PILAR.
Atas kondisi tersebut, PILAR menuntut adanya moratorium seleksi hakim agung hingga seluruh persoalan dalam proses CHA 2026 dievaluasi dan diperbaiki.
Mereka juga meminta pembentukan Dewan Etik KY yang independen dengan melibatkan figur eksternal yang kredibel dan berintegritas. Dewan tersebut dinilai perlu memeriksa dugaan konflik kepentingan serta pelanggaran etik dalam proses seleksi CHA.
PILAR juga meminta KY membuka proses dan hasil seleksi kepada publik, termasuk kriteria dan hasil penilaian, dasar kelulusan maupun ketidaklulusan calon, proses pengambilan keputusan, dissenting opinion, serta mekanisme penanganan konflik kepentingan.
Terakhir, mereka menekankan agar DPR dan pemerintah menghentikan segala bentuk intervensi politik terhadap proses pengisian jabatan dan tata kelola kekuasaan kehakiman.
Daftar Tokoh yang Tergabung dalam PILAR
PILAR beranggotakan sejumlah tokoh dan akademisi hukum, di antaranya Andri G. Wibisana, Arief Surowidjojo, Bivitri Susanti, Dadang Trisasongko, Danang Widoyoko, Erry Riyana Hardjapamekas, Fachrizal Afandi, Herlambang P. Wiratraman, Heru Prasetyo, dan I Dewa Gede Palguna.
Selain itu, terdapat Irwansyah, Iwan Satriawan, M. Busyro Muqoddas, Maria Farida Indrati, Maruarar Siahaan, Mas Achmad Santosa, Muchamad Ali Safa’at, Ni’matul Huda, Ningrum N. Sirait, Nurul Barizah, dan Rifqi S. Assegaf.
Turut tergabung dalam PILAR yakni Sulistyowati Irianto, Suparman Marzuki, Susi Dwi Harijanti, Todung Mulya Lubis, Topo Santoso, Wiwiek Awiati, Yuliandri, dan Zainal Arifin Mochtar.