- Sudin CKTRP Jakarta Barat menghentikan total proyek lapangan padel di Meruya Utara akibat aduan warga.
- Pemerintah menyegel lokasi karena pemilik melanggar batas luas lahan perjanjian dan belum memiliki izin PBG.
- Pemilik wajib mengurus adendum PKS, rekomendasi teknis Dispora, serta melarang seluruh aktivitas sampai izin rampung.
Suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) mengambil langkah tegas terhadap proyek pembangunan lapangan padel di RW 10, Kelurahan Meruya Utara, Kembangan.
Proyek tersebut dipastikan berhenti total hingga seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), rampung diselesaikan.
Langkah ini diambil menyusul adanya aduan masyarakat yang keberatan dengan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memanggil pemilik bangunan padel untuk membahas permohonan PBG,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sudin CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).
Temuan Pelanggaran Luas Lahan
Keputusan penghentian ini merupakan buntut dari rapat koordinasi antara Sudin CKTRP dengan pemilik bangunan, yang juga melibatkan Unit Pengelola Jakarta Asset Management Center (JAMC) serta Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Barat.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa proyek ini tidak hanya terkendala izin, tetapi juga menyalahi kesepakatan luas lahan.
Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) awal tertanggal 22 Desember 2025, lahan yang disepakati seluas 1.860 meter persegi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bangunan tersebut melampaui batas luasan yang ditentukan.
"Kedua, penambahan luasan telah diajukan dan proses penyempurnaan PKS atau adendum sedang berjalan, termasuk kebutuhan penilaian atas tambahan luasan," jelas Ridwan.
Saat ini, pihak JAMC tengah menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian terhadap kelebihan luas lahan tersebut guna keperluan adendum PKS.
Syarat Ketat Sebelum Beroperasi Kembali
Ridwan menegaskan, ada prosedur teknis tambahan yang harus dipenuhi pemilik gedung akibat perubahan luasan lahan tersebut.
"Keempat, dengan adanya perubahan luasan lapangan, pemilik diarahkan mengurus kembali rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga sebagai salah satu syarat pengurusan PBG lapangan padel," tutur Ridwan.
Setidaknya ada enam poin kesepakatan yang harus ditaati pemilik bangunan. Poin krusialnya adalah larangan melakukan aktivitas apa pun di lokasi hingga seluruh dokumen legalitas di tangan.
Pengawasan Ketat dan Segel Merah
Sebagai bukti keseriusan pemerintah, petugas telah memasang spanduk segel merah dan CKTRP Line di lokasi bangunan yang terletak di Kavling DKI, Jalan Penyelesaian Tomang IV tersebut.
“Kami pasang segel merah sebagai bentuk penghentian sementara. Monitoring akan terus kami lakukan agar tidak ada aktivitas sampai semua izin lengkap,” tegas Ridwan.
Sebelumnya, Sudin CKTRP juga telah melakukan penyegelan ulang karena pemilik dianggap masih membandel sebelum perizinan resmi diterbitkan.
"Kami melakukan penyegelan ulang bangunan padel yang berlokasi di Kavling DKI, Jalan Penyelesaian Tomang IV, Blok 53, RT 003 RW 010, Kelurahan Meruya Utara," ungkap Ridwan saat dikonfirmasi sebelumnya, Kamis (27/8).
Pihak Pemkot Jakarta Barat menegaskan tidak akan menoleransi pembangunan yang mendahului izin.
"Kami akan panggil kembali pemilik bangunan. Kami juga undang Suban (Suku Badan) aset, dan Jakarta Aset Management Center BPAD," tutupnya. (Antara)