- Koalisi MBG Watch mendesak pemerintah menetapkan status Kejadian Luar Biasa keracunan pangan nasional pada September 2026.
- Sedikitnya 43.838 orang di 36 provinsi tercatat menjadi korban dugaan keracunan program Makan Bergizi Gratis.
- MBG Watch meminta penghentian program, pengusutan pihak bertanggung jawab, serta pembiayaan perawatan medis bagi seluruh korban.
Koalisi juga menilai status darurat diperlukan agar terdapat mekanisme penanganan lintas sektor dengan komando yang lebih jelas.
“Selama status darurat tidak ditetapkan, tidak ada kewajiban hukum untuk penghentian rantai pasok yang terbukti berbahaya, tidak ada mobilisasi sumber daya lintas sektor, tidak ada komando tunggal, dan tidak ada kewajiban publikasi data,” katanya.
MBG Watch meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah terkait status KLB maupun kedaruratan keamanan pangan. Ia menekankan bahwa Pemerintah daerah harus berani menetapkan KLB keracunan MBG sesuai dengan amanat Permenkes No. 1 Tahun 2026 juncto Permenkes No. 2 Tahun 2013, atau Kedaruratan Keamanan Pangan lintas sektor berdasarkan PP No. 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Irma mengatakan penetapan status KLB tidak semata berkaitan dengan aspek hukum dan kesehatan, tetapi juga tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakat.
“Sudah saatnya para pejabat pemerintah menggunakan akal sehat dan hati nuraninya untuk melindungi anak-anak dari keracunan MBG,” tegasnya.
Selain meminta penetapan KLB nasional dalam waktu 7x24 jam, MBG Watch mendesak pemerintah menghentikan MBG dan seluruh ekspansinya, membubarkan SPPG serta BGN, dan membuka seluruh data terkait kasus keracunan.
Koalisi juga meminta pemerintah mengusut pihak yang bertanggung jawab serta memastikan biaya perawatan, pemulihan, dan kompensasi bagi keluarga korban.