Suara.com - Indonesia menargetkan sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya menjadi penyerap karbon bersih pada 2030. namun, target tersebut terus menghadapi tantangan ketika ekosistem yang berperan penting menyimpan karbon justru terbakar berulang kali.
Berdasarkan pemantauan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) selama 25—31 Agustus 2026, sebanyak 1.882 titik panas di Kalimantan dan Sumatra berada pada ekosistem gambut.
Juru Kampanye Hutan dan Kebun Eskekutif Nasional WALHI, Umi Ma'rufah membeberkan bahwa titik panas didominasi oleh areal perkebunan kelapa sawit.
"Analisis ini menunjukkan peristiwa karhutla merupakan konsekuensi dari kegagalan tata kelola perizinan, karena penerbitan perizinan di atas ekosistem gambut, pengawasan yang buruk, hingga kegagalan penegakan hukum," papar Umi.
Menurutnya, temuan di areal konsesi bukan semata-mata siapa yang melakukan pembakaran, melainkan juga siapa yang lalai dalam mencegah kebakaran dan bagaimana bisa negara abai terhadap bencana ekologis yang terus berulang.
Apa yang terjadi sekarang ini sangat berbanding terbalik dengan komitmen negara yang kita kenal sebagai FOLU Net Sink 2030. Program yang menitikberatkan pada pengelolaan hutan lestari, rehabilitasi ekosistem, konservasi, serta penggunaan lahan agar menyerap emisi lebih besar dibanding yang dilepaskan.
Alih-alih mempertahankan sebagai penyimpan karbon, justru kebakaran hutan membuat karbon tersebut dilepaskan kembali ke atmosfer. Artinya, upaya negara akan jauh lebih sulit saat kawasan yang seharusnya menyimpan karbon berubah jadi sumber emisi.
Terlebih dengan banyaknya lahan gambut yang terbakar, yakni lahan yang terbentuk dari akumulasi bahan organik dan minim oksigen, WALHI menilai negara belum serius dalam melindungi serta memulihkan ekosistem tersebut.
"Alih-alih menggenjot upaya perlindungan dan pemulihan ekosistem gambut, negara malah gagal mencegah kebakaran yang mengakibatkan pelepasan emisi karbon dalam jumlah besar," tuturnnya.
Ia memandang komitmen mereka dalam melindungi ekosistem gambut sebagai salah satu sektor dalam memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia. Namun, kebakaran yang berulang kali terjadi malah menghambat pencapaian komitmen tersebut.
"Ini hanya akan memperpanjang durasi kebakaran, merusak fungsi hidrologis, dan memperparah dampak kabut asap yang mengancam kesehatan serta keselamatan masyarakat," imbuhnya.
Terbukti dengan titik panas sebanyak 6.902 yang tersebar di Pulau Kalimantan, mengakibatkan tingginya Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) sehingga mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat di lokasi bencana selama sepekan terakhir.
Bahkan Kepala Departemen Komunikasi Strategis Eksekutif Nasional WALHI, Dana Prima Tarigan melihat situasi karhutla yang terjadi ini memperlihatkan kegagalan negara dalam menjalankan mandat konstitusional seperti yang tercantum dalam TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 yang berfokus pada pemulihan lingkungan hidup dan keberlanjutan ekologis.
Padahal, jika para petinggi negara ini konsisten dan terampil mengikuti arahan tersebut, akan sangat membantu dalam mencegah dampak dan situasi terburuk yang diakibatkan oleh karhutla ini.
"Ribuan hotspot yang terus ditemukan di kawasan gambut, HGU, dan PBPH menunjukkan bahwa negara justru mempertahankan model penguasaan ruang yang meningkatkan kerentanan ekologis dan memperbesar risiko karhutla," kata Dana.
Berangkat dari keresahan itulah, WALHI mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mengevaluasi serta menindak tegas kepada pihak-pihak yang menyelewengkan kekuasaan demi kepentingan pribadi.
Selain itu, WALHI juga meminta Kementerian Pertanian untuk mengaudit perusahaan yang diduga terdapat titik panas di dalam konsesi Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 67 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Tidak tanggung-tanggung, Menteri ATR/BPN juga harus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di areal yang dibebankan hak guna usahanya.
Bagi tanah yang HGU-nya dicabut berkewajiban untuk mengembalikan kepada negara dan dipriortaskan untuk kepentingan pemulihan ekologis sekaligus melindungi ruang hidup masyarakat.
"Jika negara terus mengabaikan akar persoalan tersebut, sesungguhnya mereka sedang membiarkan kejahatan ekologis terus berlangsung," tekan Dana.
Seharusnya, negara tidak memandang karhutla sebagai bencana semata, melainkan sebagai bukti kegagalan mereka dalam memenuhi tanggung jawab kepada lingkungan hidup dan menjamin keselamatan rakyat Indonesia.
Penulis: Chairunisa