Ratusan Tersangka Karhutla Masih Perorangan, Akademisi UGM Soroti Sanksi Tumpul ke Korporasi

Dwi Bowo Raharjo, Hiskia Andika Weadcaksana

Sabtu, 05 September 2026 | 11:39 WIB
Ratusan Tersangka Karhutla Masih Perorangan, Akademisi UGM Soroti Sanksi Tumpul ke Korporasi
Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Sumatera Selatan. (Ist)
baca 10 detik
  • Bareskrim Polri menetapkan 112 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari Januari hingga September 2026.
  • Pakar hukum UGM menilai penegakan hukum pidana individu belum menyentuh akar masalah keterlibatan korporasi pemilik konsesi lahan.
  • Pemerintah didesak menerapkan sanksi administratif dan pencabutan izin usaha untuk menindak tegas korporasi pembakar lahan.

Misalnya pada pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bergantung pada masyarakat Indonesia.

Pelimpahan beban pemadaman api kepada masyarakat dipandang sebagai bentuk pengabaian tugas utama negara.

"Sejak kapan rakyat Indonesia itu secara keseluruhan punya kewajiban untuk menanggung jawab berkaitan dengan itu? Yang padahal hak asasi itu dalam konstitusi, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat adalah kewajiban pemerintah," tegasnya.

Selama pemerintah enggan menggunakan asas contrarius actus untuk mencabut izin usaha korporasi yang terbukti melanggar, penanganan karhutla dipastikan akan terus berulang tanpa penyelesaian konkrit.

Pengoptimalan sanksi administratif menjadi kunci utama agar negara tidak terus-menerus mengulang kegagalan yang sama dalam melindungi hutan Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan, Penegakan Hukum Harus Transparan

Prabowo Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan, Penegakan Hukum Harus Transparan

News | Sabtu, 05 September 2026 | 09:13 WIB

Inpres Larangan Bakar Hutan Segera Terbit, Pemerintah Diminta Libatkan Masyarakat Adat

Inpres Larangan Bakar Hutan Segera Terbit, Pemerintah Diminta Libatkan Masyarakat Adat

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 22:14 WIB

Karhutla di Berau Kepung Pusat Rehabilitasi, 18 Orang Utan Kini Dalam Bahaya

Karhutla di Berau Kepung Pusat Rehabilitasi, 18 Orang Utan Kini Dalam Bahaya

News | Jum'at, 04 September 2026 | 19:19 WIB

Gunung Merapi Ungup-ungup Terbakar, Api Mendekati Jalur Kawah Ijen

Gunung Merapi Ungup-ungup Terbakar, Api Mendekati Jalur Kawah Ijen

Foto | Jum'at, 04 September 2026 | 19:30 WIB

Karhutla Indonesia: 22 Kasus Masuk Tahap Penyelidikan

Karhutla Indonesia: 22 Kasus Masuk Tahap Penyelidikan

Video | Jum'at, 04 September 2026 | 18:50 WIB

Terkini

Bagaimana Cara Mencegah Cushion Bergeser dan Menempel pada Bagian Dalam Helm saat Naik Sepeda Motor?

Bagaimana Cara Mencegah Cushion Bergeser dan Menempel pada Bagian Dalam Helm saat Naik Sepeda Motor?

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:48 WIB

Gempa Besar Guncang Jepang, Tokyo hingga Saitama Ikut Bergetar

Gempa Besar Guncang Jepang, Tokyo hingga Saitama Ikut Bergetar

News | Kamis, 17 September 2026 | 09:47 WIB

Tak Ada Toleransi, Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Penyebab Karhutla

Tak Ada Toleransi, Prabowo Perintahkan Cabut Izin dan Usut Pidana Korporasi Penyebab Karhutla

News | Kamis, 17 September 2026 | 09:46 WIB

Aksi Koboi di Kampus UIN Raden Intan: Pelaku Digerebek di Hostel Bersama Sabu dan Amunisi

Aksi Koboi di Kampus UIN Raden Intan: Pelaku Digerebek di Hostel Bersama Sabu dan Amunisi

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 09:44 WIB

Nasihat Mindfulness dari Menara Gading: Bijak, Tapi Kurang Napak Tanah

Nasihat Mindfulness dari Menara Gading: Bijak, Tapi Kurang Napak Tanah

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 09:43 WIB

Suku Bunga The Fed Naik, Rupiah Dibuka Tertekan

Suku Bunga The Fed Naik, Rupiah Dibuka Tertekan

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:40 WIB

10.068 Titik Masih Butuh Listrik, ESDM Siapkan Rp22,51 Triliun untuk Infrastruktur 2027

10.068 Titik Masih Butuh Listrik, ESDM Siapkan Rp22,51 Triliun untuk Infrastruktur 2027

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:26 WIB

IHSG Menghijau Pagi ini di Level 6.445, Pantau AALI dan AADI

IHSG Menghijau Pagi ini di Level 6.445, Pantau AALI dan AADI

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 09:25 WIB

Houthi Klaim Arab Saudi Gempur Yaman 40 Kali Usai Dituduh Targetkan Makkah

Houthi Klaim Arab Saudi Gempur Yaman 40 Kali Usai Dituduh Targetkan Makkah

News | Kamis, 17 September 2026 | 09:23 WIB

Apakah Air Mawar Boleh Dicampur Bedak? Ini yang Perlu Diperhatikan

Apakah Air Mawar Boleh Dicampur Bedak? Ini yang Perlu Diperhatikan

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 09:19 WIB

×