- Bareskrim Polri menetapkan 112 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan dari Januari hingga September 2026.
- Pakar hukum UGM menilai penegakan hukum pidana individu belum menyentuh akar masalah keterlibatan korporasi pemilik konsesi lahan.
- Pemerintah didesak menerapkan sanksi administratif dan pencabutan izin usaha untuk menindak tegas korporasi pembakar lahan.
Misalnya pada pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang menyebut bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bergantung pada masyarakat Indonesia.
Pelimpahan beban pemadaman api kepada masyarakat dipandang sebagai bentuk pengabaian tugas utama negara.
"Sejak kapan rakyat Indonesia itu secara keseluruhan punya kewajiban untuk menanggung jawab berkaitan dengan itu? Yang padahal hak asasi itu dalam konstitusi, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat adalah kewajiban pemerintah," tegasnya.
Selama pemerintah enggan menggunakan asas contrarius actus untuk mencabut izin usaha korporasi yang terbukti melanggar, penanganan karhutla dipastikan akan terus berulang tanpa penyelesaian konkrit.
Pengoptimalan sanksi administratif menjadi kunci utama agar negara tidak terus-menerus mengulang kegagalan yang sama dalam melindungi hutan Indonesia.