- Presiden Prabowo Subianto mengkaji skema kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora berkeahlian strategis pada 14 Agustus 2026.
- Kebijakan tersebut disambut positif oleh diaspora, tetapi mereka masih membutuhkan kejelasan terkait detail aturannya.
- Hukum Indonesia saat ini belum mengakui dwi kewarganegaraan sehingga rencana ini masih dalam tahap kajian.
Suara.com - Rencana pemerintah Indonesia membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas mendapat sambutan positif dari diaspora Indonesia di berbagai negara.
Namun, kebijakan tersebut dinilai masih membutuhkan kejelasan sebelum benar-benar mampu menarik talenta diaspora untuk kembali berkontribusi di Tanah Air.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyatakan pemerintah tengah mengkaji skema kewarganegaraan ganda bagi warga diaspora dengan keahlian strategis.
Mereka antara lain ilmuwan, dokter, insinyur, pakar kecerdasan buatan (AI), peneliti, pengusaha, seniman hingga atlet, terutama pesepak bola.
Dalam pidatonya pada 14 Agustus 2026, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rancangan anggaran 2027, Prabowo mengatakan Indonesia memiliki diaspora dalam jumlah jutaan orang.
“Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan untuk berkarya di panggung global dan ikatan mereka dengan tanah air,” kata Prabowo.

Diaspora Sambut Positif
Wacana tersebut membuka harapan bagi diaspora Indonesia yang selama ini harus memilih kewarganegaraan lain karena pekerjaan, keluarga maupun kebutuhan karier.
Salah satunya Vivi Fajar, warga Indonesia yang telah tinggal di Amerika Serikat selama sekitar dua dekade bersama suami dan tiga anaknya.
Ia mengaku mulai mempertimbangkan kewarganegaraan Amerika setelah mengetahui rencana pemerintah Indonesia.
Bagi Vivi, kewarganegaraan ganda dapat memberikan pilihan bagi keluarganya untuk tetap memiliki hubungan kuat dengan Indonesia sekaligus memperoleh manfaat dari kewarganegaraan Amerika Serikat.
“Saya senang, tetapi juga berhati-hati dan masih menunggu detail mengenai biaya, pajak, dan hal lainnya,” ujar Vivi yang tinggal di California dan hingga kini masih mempertahankan kewarganegaraan Indonesia dikutip dari CNA, Selasa (8/9/2026).
Vivi belum yakin apakah dirinya akan masuk kategori talenta luar biasa yang menjadi sasaran kebijakan tersebut.
Ia berharap pekerjaan suaminya sebagai software engineer dan pengalamannya sebagai administrator asuransi dapat menjadi pertimbangan.
Indonesia Belum Mengakui Dwi Kewarganegaraan
Saat ini, hukum Indonesia belum mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.
Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda juga diwajibkan menentukan pilihan kewarganegaraan ketika mencapai usia 18 tahun.
Mereka mendapat masa tenggang hingga usia 21 tahun untuk menentukan kewarganegaraan yang dipilih.
Karena itu, rencana pemerintah tersebut berpotensi menjadi perubahan penting dalam kebijakan kewarganegaraan Indonesia apabila benar-benar diwujudkan.
Namun, pemerintah belum menetapkan bentuk final skema tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan proposal kewarganegaraan ganda masih berada pada tahap kajian.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kewarganegaraan ganda tidak akan diberikan secara otomatis kepada seluruh diaspora Indonesia.
Jika kebijakan tersebut nantinya disetujui, pemberian kewarganegaraan ganda akan dilakukan secara selektif berdasarkan kriteria tertentu.
Dwi Kewarganegaraan Belum Menjamin Diaspora Pulang
Dukungan diaspora menjadi modal awal bagi pemerintah.
Namun, kewarganegaraan ganda belum tentu menjadi satu-satunya faktor yang menentukan apakah mereka bersedia kembali ke Indonesia.
Bagi diaspora yang telah lama tinggal di luar negeri, keputusan untuk pulang juga berkaitan dengan pekerjaan, pendidikan anak, kualitas hidup, sistem perpajakan, kepastian hukum, keamanan serta peluang profesional.
Karena itu, keberhasilan kebijakan nantinya tidak hanya ditentukan oleh perubahan aturan kewarganegaraan.
Pemerintah juga perlu memastikan diaspora mendapatkan lingkungan yang mampu membuat keahlian dan pengalaman mereka benar-benar dapat digunakan di Indonesia.