Suara.com - Sampai saat ini kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Pulau Kalimantan belum menunjukkan perubahan yang signifikan. Terlebih lagi, kawasan yang terbakar kebanyakan berada di lahan gambut yang sulit dipadamkan.
Kejadian ini bukan pertama kalinya terjadi, namun lonjakan kebakaran ini jadi yang tertinggi dalam 35 tahun terakhir. Data Map Biomas Fire Monthly 2026 menunjukkan bahwa hampir 20.000 hektare lahan mengalami kebakaran berulang.
Padahal, ahli iklim dari IPB University mengatakan bahwa karhutla sebenarnya dapat diantisipasi jauh sebelum api muncul.
![Pengendara sepeda motor melintas di Jalan Gubernur Syarkawi yang tertutup kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (2/9/2026). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym]](https://media.suara.com/pictures/original/2026/09/03/85535-kabut-asap-kalsel-kabut-asap-di-kalimantan-selatan.jpg)
"Enam bulan sebelum kebakaran mulai marak, sebetulnya kita sudah dapat melakukan tindakan preventif dengan menganalisis pola El Nino," ungkap Kepala Lembaga Riset Internasional Lingkungan dan Perubahan Iklim IPB University, Prof. Rizaldi Boer.
Sejumlah ahli menyatakan bahwa El Nino bukan penyebab langsung karhutla. Di balik itu, fenomena El Nino justru bisa dimanfaatkan sebagai awal mula pengambilan langkah mitigasi.
Dengan melakukan upaya yang sistematis, proses identifikasi, pengurangan, sekaligus menghindari munculnya api dan bisa membuatnya tidak menyebar lebih luas.
Sayangnya, tanah yang didominasi oleh tumpukan bahan organik akan sulit diredakan. Maka dari itu, untuk memulihkan ekosistem gambut ini punya cara tersendiri. Sebab, kebakaran yang berulang kali terjadi memengaruhi kapasitas dan proses pemulihan lahan tersebut.
Guru Besar Ilmu Ekologi Hutan, Sekolah Ilmu dan Teknologi Hayati Institut Teknologi Bandung, Prof. Endah Sulistyawati menilai bahwa lahan gambut yang terdampak perlu pemulihan yang realistis untuk memutus siklus persebaran api.
"Meski sama-sama berstatus lahan gambut, tapi tidak setiap area memiliki kapasitas dan kesempatan pulih yang sama," paparnya.
Butuh Dukungan Berbagai Pihak
Untuk merevitalisasi lahan gambut sangat membutuhkan dukungan kelembagaan sekaligus pembiayaan yang tidak sedikit. Mirisnya, anggaran yang diberikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana ternyata telah dikurangi hingga hanya tersisa Rp491 miliar.
Salah satu anggota Dewan Pengurus Kaleka, Azrin Rasuwin, menilai bahwa sumber pendanaan terkait karhutla masih didominasi oleh skema respons atau tanggapan saat bencana itu terjadi. Padahal, seharusnya pendanaan tersebut lebih difokuskan pada skema mitigasi dan pemulihan.
"Pendanaan terkait karhutla selayaknya terintegrasi dalam satu arsitektur berbasis risiko tanpa mengabaikan tahap pencegahannya," tutur Azrin.
Namun, permasalahan ini tidak berhenti pada minimnya upaya pencegahan ataupun pemulihan. Saat kebakaran terus berulang, penegakan hukum terhadap sumber kebakaran turut jadi bagian penting untuk memutus siklus karhutla.
Sebab, masalah utamanya bukan hanya terjadi di titik api itu pertama kali muncul. Dampak itu bisa menyebar kemanapun, bahkan bisa merambah pada kerusakan ekosistem yang tidak ada hubungannya dengan sumber kebakaran.
Sanksi Hukum Masih Menyasar Individu
Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Adam Putra Firdaus, menilai peraturan di bidang kehutanan belum cukup mampu melindungi hutan.
"Paradigma peraturan kehutanan hanya bicara soal status kawasan dan aturan main memanfaatkan hutan," ujarnya.
Menurutnya, paradigma itulah yang membuat hutan cenderung dilihat dari nilai ekonominya dibandingkan pelestarian dan pemulihan ekosistemnya. Dari situlah yang turut memengaruhi penegakan hukum terhadap kasus kerusakan hutan.
Hal itu terlihat dari pihak yang selama ini paling banyak diproses dalam kasus kejahatan kehutanan.
Berdasarkan analisis dari ICEL terhadap sejumlah putusan pada periode 2019—2024, sebagian perkara diproses berdasarkan aturan kehutanan yang menyasar individu.
Padahal, kebanyakan titik kebakaran terjadi di kawasan korporasi. Tercatat hingga 30 Agustus 2026, sekitar 80—85 persen terdeteksi di area konsesi di Kalimantan Timur.
Makanya, persoalan karhutla tidak bisa hanya diselesaikan dengan memadamkam api.
Sebaliknya, jika wilayah rawan sudah dipetakan, tetapi sumber kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab belum ditangani secara efektif, langkah mitigasi akan jauh lebih sulit memutus kebakaran.
Melihat kondisi tersebut, Guru Besar Departemen Geografi, Universitas Indonesia, Prof. Dr. Supriatna, M.T. mengatakan bahwa dengan teknologi penginderaan jauh dan pemodelan spasial bisa mengidentifikasi titik api dan vegetasi yang jadi sumber karhutla secara akurat.
"Keluaran teknis itu dapat diintegrasikan secara lebih efektif ke dalam sistem peringatan dini serta pengambilan keputusan pemerintah pusat maupun daerah," jelasnya.
Penulis: Chairunisa