Suara.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sering berulang kali terjadi di Pulau Kalimantan bukan hanya soal lingkungan. Di tengah upaya menelusuri akar persoalan ini, masyarakat adat yang telah lama mewariskan pengetahuan dalam mengelola lahan berdasarkan kearifan lokal justru berada di posisi yang serba salah.
Sejumlah riset yang dilakukan oleh Ahli dari Departemen Antropologi Universitas Indonesia, Dr. Sofyan Ansori mengemukakan bahwa masih banyak didapati masyarakat adat di Pulau Kalimantan tidak terhubung dengan program pemberdayaan dan edukasi pencegahan karhutla.
Kondisi itulah yang kerap menjadi persoalan ketika masyarakat itu tinggal dan beraktivitas di sekitar kawasan rawan kebakaran malah belum sepenuhnya memperoleh akses terhadap pengetahuan dan program pencegahan.
Padahal, selama ini masyarakat adat di Kalimantan memiliki praktik pengelolaan lahan yang telah diwariskan dari generari ke generasi. Salah satunya adalah sistem gilir-balik atau disebut sebagai ladang berpindah.
Melalui praktik tersebut, mereka membuka sebidang hutan dengan menebang dan membakar pepohonan, kemudian menanaminya selama beberapa tahun sebelum berpindah ke lahan lain.

Praktik itu dilakukan dengan memegang teguh nilai-nilai kearifan lokal yang berkembang di masing-masing masyarakat.
Mirisnya adalah praktik pembakaran lahan itu membuat masyarakat adat sering kali dihubungkan dengan permasalahan karhutla. Padahal, menuru Sofyan, stigma itulah yang perlu dibenahi.
"Stigma yang terus melekat pada masyarakat adat, apalagi ketika terjadi karhutla. Stigma ini harus dipulihkan," katanya.
Lebih parahnya lagi saat ruang masyarakat ini mencoba untuk melanjutkan praktik pengelolaanlahan terhalang dengan aturan pemerintah dan wilayah konsesi.
Salah satu kebijakan yang terdampak terhadap praktik berladang berpindah adalah Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Kebijakan tersebut cenderung menganulir aturan daerah yang sebelumnya memungkinkan masyarakat adat menjalankan praktik berladang mereka secara tradisional.
Sofyan memandang bahwa pemerintah hanya memberikan larangan, tetapi tidak ada solusi bagi masyarakat adat yang terdampak.
"Pemerintah melarang tetapi tidak memberikan alternatif. Ibarat ambil periuk tapi tak dikembalikan lagi," ujarnya.
Akibatnya, masyarakat adat jadi menghadapi posisi yang serba sulit. Di satu sisi, praktik pengelolaan lahan yang telah jadi bagian kehidupan mereka dibatasi. Sementara itu, saat kebakaran terjadi, mereka justru berpotensi sebagai kelompok yang pertama kali dicurigai.
Seharusnya, penanganan karhutla ini tak sekadar bertumpu pada larangan, melainkan juga memahami betul-betul cara masyarakat setempat dalam mengelola wilayah.
Apalagi lebih dari setengah wilayah karhutla dan mayoritas ekosistem gambut ini didominasi oleh wilayah konsesi korporasi.
Hal inilah yang menunjukkan bahwa akar permasalahan karhutla tidak bisa dengan mudah dilimpahkan kepada kelompok masyarakat yang menghabiskan hidupnya di hutan.
Maka dari itu, keterlibatan masyarakat adat untuk mencegah karhutla terjadi dinilai sangat pentng. Dengan berbekal pengetahuan lokal yang mereka miliki bisa jadi acuan dari strategi pengelolaan wilayah. Terlebih lagi jika dikombinasikan dengan edukasi dan pengetahuan terkait pencegahan kebakaran.
Negara harus menjamin ruang hidup masyarakat adat untuk mengelola wilayahnya, sekaligus memberikan akses pengetahuan mengenai mitigasi kebakaran.
Sebab, masyarakat adat tidak semestinya dilihat sebagai kambing hitam yang memicu kebakaran itu terjadi.
Sebaliknya, mereka harus dianggap sebagai bagian dari masyarakat yang berpengetahuan dan berpengalaman dalam menjaga ruang hidup tersebut.
Penulis: Chairunisa