- KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT CMC Eko Yusanto di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 9 September 2026.
- Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penggeledahan rumah Eko di Jakarta Timur dalam pengembangan kasus dugaan suap.
- Pengembangan penyidikan kasus pengadaan barang dan jasa ini juga menghasilkan temuan barang bukti uang tunai lebih dari Rp4 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY), pada hari ini.
Pemeriksaan itu dilakukan setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah Eko di Jakarta Timur pada Selasa (8/9/2026).
Pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Eko berkaitan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
“Pasca penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara EY selaku Direktur PT CMC, hari ini Rabu (9/9), Penyidik menjadwalkan pemeriksaannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).
Budi mengonfirmasi bahwa Eko sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sejak pukul 10.17 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.
Saat ini, Eko masih menjalani pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah.
Meski begitu, Budi belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada Eko dalam kesempatan ini.
Diketahui, KPK melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam pengembangan itu, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu.
“Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 Milyar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” tambah dia.
Adapun perkara yang dimaksud ialah dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkot Bengkulu. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam pengembangan penyidikan ini.