- Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor.
- Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menyidik kasus dugaan mafia tanah pada program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede.
- Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, dan mesin ketik tanpa mengganggu pelayanan masyarakat.
Suara.com - Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026). Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana mafia tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019.
Tiga lokasi yang digeledah yakni Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, serta dua lokasi lainnya di wilayah Cibinong dan Bojonggede.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP DK Zendrato mengatakan penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan mafia tanah dalam program PTSL 2019 di Kecamatan Bojonggede.
"Penggeledahan di tiga lokasi ini berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan mafia tanah terkait PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede," kata Zendrato di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasubdit Harda. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.
"Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen pertanahan, perangkat elektronik, printer, hingga mesin ketik," ungkap Zendrato.
Meski penggeledahan dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zendrato memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
"Pelayanan administrasi bagi masyarakat yang mengurus dokumen pertanahan tidak terganggu selama proses penggeledahan berlangsung," tutur Zendrato. (Antara)