- Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan ormas dilarang melampaui wewenang kepolisian saat konferensi pers di Jakarta pada Rabu (2/9/2026).
- Polda Metro Jaya belum menemukan indikasi keterlibatan kelompok tertentu dalam kerusuhan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa.
- Kepolisian sedang mendalami dugaan kelompok terorganisir yang mendalangi kerusuhan pascaunjuk rasa di depan Kompleks Parlemen pada Kamis (27/8/2026).
Suara.com - Spekulasi mengenai keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam kerusuhan pascaunjuk rasa akhir Agustus lalu semakin beredar di media sosial. Salah satu ormas berdalih kehadiran mereka justru bertujuan untuk ikut menertibkan massa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan peran ormas diatur melalui UU Nomor 16 Tahun 2017. Dalam beleid itu memang diatur peran ormas dalam menjaga ketertiban lingkungan.
Namun, lanjut Budi, hal tersebut bukan berarti ormas dapat melampaui wewenang dan tugas aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kata dia, ada batasan-batasan yang harus dipatuhi ormas dalam menjalankan fungsinya jika mengacu pada peraturan tersebut. Bahkan, aturan itu memuat sanksi pidana jika dilanggar.
"Batasan dan larangan ormas diatur dalam pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017, serta ada sanksi hukum administratif dan pidana," kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (2/9/2026).
Menanggapi isu terkait hadirnya ormas GRIB Jaya saat upaya penertiban, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Iman Imanudin mengatakan pihaknya belum dapat memastikan kebenarannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Iman, pihaknya belum menemukan adanya indikasi keterlibatan kelompok tertentu yang diduga dikerahkan untuk melakukan penertiban.
"Kami belum menemukan adanya indikasi bahwa pelaku ini adalah merupakan anggota komunitas tertentu. Ini keterangan kami peroleh dari saksi-saksi yang sudah kami mintai keterangan," jelas Iman.
Meski begitu, kepolisian juga menduga ada kelompok-kelompok terorganisir yang dicurigai terlibat dalam kerusuhan pascaaksi di depan Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) lalu.
Saat ini, Korps Bhayangkara juga tengah mendalami lebih lanjut hingga dapat menyentuh aktor intelektual yang mendalangi peristiwa itu.
Reporter: Alif Bintang